pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

AMDK Club di Takalar PHK Sejumlah Karyawan

TAKALAR, BKM — Sebuah perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek Club yang terletak di Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, mendadak memberhentikan sejumlah karyawannya. Diduga, perusahaan tersebut tidak mampu lagi membayarkan gaji para karyawan alias perusahaan tersebut terancam pailit.
Akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai secara sepihak dilakukan perusahaan tersebut, mengundang kecaman dari Ketua Lembaga Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Takalar, Amir Tata.
Menurut Amir Tata, PHK tersebut merupakan tindakan tidak terpuji dan tidak manusiawi. Karena karyawan diberhentikan begitu saja tanpa ada uang pesangon yang diberikan pihak perusahaan.
”Sangat disesalkan kebijakan yang dikeluarkan pihak perusahaan air minum tersebut yang telah memberhentikan karyawannya tanpa ada uang pesangon. Padahal, karyawan yang diberhentikan itu juga telah lama bekerja dan membesarkan perusahaan itu,” jelas Amir Tata, Rabu (22/1).
Sementara itu, PT Prima Makmur Bersama (PMB) sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja di perusahaan AMDK Club tersebut, saat dikonfirmasi sekaitan PHK, membenarkan hal tersebut. Hanya saja, pihak PT Prima Makmur Bersama membantah memberhentikan puluhan karyawan AMDK Club adalah sebuah bentuk PHK.
”Mereka yang diberhentikan bukan karyawan tetap. Sehingga tidak bisa dikatakan mereka di PHK. Sebanyak 38 orang yang diberhentikan karena masa kontrak kerjanya sudah habis. Selain itu, produksi perusahaan air minum tersebut mulai menurun,” kata Novianto, Direktur PT Prima Makmur Bersama.
Disinggung soal uang pesangon yang tidak diberikan pihak perusahaan, Novianto juga membenarkan kondisi itu. Menurutnya, pesangon maupun kompensasi tidak diberikan karena para pekerja tersebut bukan karyawan inti. Melainkan hanya tenaga kerja lepas berdasarkan kontrak masa kerja. (ira/mir/c)



×


AMDK Club di Takalar PHK Sejumlah Karyawan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar