pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Uang Panaik Sudah Ditransfer, Lamaran Ditolak

PANGKEP, BKM — Apes betul nasib Akbar Kamma, pria asal Kampung Panritae, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Sudah cintanya kandas di tengah jalan, ia pun harus rela kehilangan uang sebesar Rp30 juta.
Kisah percintaan Akbar Kamma dengan perempuan warga Wajo bernama Bulan, berawal dari media sosial (Medsos) Facebook. Namun percintaan kedua sejoli ini berakhir saat pengajuan lamaran. Karena Bulan tiba-tiba menolak pinangan Akbar, setelah menerima uang panaik sebesar Rp30 juta yang ditransfer melaui bank.
Penolakan ini disampaikan Fatima, teman Bulan. Fatima beralasan kalau temannya Bulan sudah meninggal dunia. Padahal, kabar meninggal ini hanya modus penipuan dari kedua wanita tersebut untuk mengelabui Akbar.
Korban sendiri sudah mengirim uang panaik sebesar Rp30 juta yang ditransfer melalui bank atas kesepakatan kedua pihak. Kandasnya hubungan antara keduanya karena pihak Bulan yang membatalkan proses lamaran tersebut.
Tak terima cintanya ditolak. Akbar kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Pangkep. Menerima laporan korban, tim Reskrim Polres Pangkep langsung meluncur ke Wajo dan berhasil meringkus pelaku penipuan online ini. Polisi tidak hanya mengamankan Bulan. Aparat Polres Pangkep juga menggelandang Fatima yang diduga rekan Bulan dalam menjalankan aksi modus penipuan online.
Pria asal Pangkep yang tertipu ini, sebelumnya sudah mentransfer uang panaik sebesar Rp30 juta. Keduanya sepakat menikah lewat Facebook. Akbar mengirimkan uang lamaran sebagai mahar pernikahan pada 3 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 Wita.
Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji yang dihubungi wartawan, Minggu (26/1), membenarkan adanya kasus penipuan online yang ditangani pihaknya. ”Dua wanita sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum. Modus keduanya melakukan penipuan secara online. Untuk data lengkapnya hubungi Reskrim dan bagian Humas,” ujar Ibrahim.
Melalui Kasat Reskrim, AKP Anita Taherong, menyatakan, kedua wanita itu sudah ditangkap tim buser, setelah melakukan koordinasi dengan Polres Wajo. ”Kedua tersangka melakukan permintaan uang itu untuk acara pernikahan pelapor dan terlapor,” ucap Anita.
Kasat Reskrim menjelaskan, korban dan tersangka berkenalan lewat Medsos. Setelah itu, berlanjut ke hubungan yang lebih spesial hingga akhirnya ada kesepakatan di antara mereka untuk menikah.
”Pihak laki-laki sudah mentransfer uang lamaran. Namun setelah diajak menikah, tersangka menolak,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, saat pelapor ingin bertemu terlapor, tiba-tiba ada yang mengirimkan messenger atas nama Andi Sulfiani mengatasnamakan keluarga dari Bulan alias Chica dan mengatakan Bulan telah meninggal karena kecelakaan.
Saat mendengar informasi itu, korban berkunjung BTN Pepabri, alamat yang ditunjukkan Bulan saat itu. Ketika Akbar menelusuri alamat tersebut. Ternyata tidak ada orang yang bernama Bulan alias Chica bertempat tinggal di BTN itu. Dan di tempat tersebut tidak ada yang meninggal dunia.
Setelah Akbar meninggalkan kompleks perumahan ini, terlapor kembali menelepon, jika Chica dimakamkan di Kabupaten Enrekang. ”Pelapor tetap gigih mencari bukti. Tetapi saat berada di Enrekang, nomor yang menghubungi pelapor sudah tidak aktif lagi. Korban baru sadar kalau dirinya ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkep,” pungkas Kasat Reskrim. (udi/mir/c)




×


Uang Panaik Sudah Ditransfer, Lamaran Ditolak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar