GOWA, BKM — Dua tersangka pengedar uang palsu (upal) di Gowa, kini dalam proses hukum di Mapolres Gowa. Firman (25) dan Dhewanta (19) adalah dua dari empat tersangka yang terdata di Polres Gowa.
Firman dan Dhewanta, warga Borong Raya, Makassar, telah diringkus sejak Jumat (24/1) sekitar pukul 15.00 Wita di konter HP milik warga bernama Nur Ita di jalan poros Panciro Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Anto (22) dan Fadil (19), juga warga Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan, saat merilis kasus upal ini di halaman Mako Polres Gowa, Rabu siang (29/1), menjelaskan, saat ini dua rekan tersangka yang DPO masih dalam pengejaran.
”Kami akan ungkap dimana pencetakan upal ini dilakukan. Itu bisa kita korek dari dua tersangka DPO tersebut. Dua tersangka yang ada sekarang ini merupakan pengedarnya. Dalam aksi mereka ini, kita mengamankan uang palsu 8 lembar pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar pecahan Rp50 ribu,” jelas Boy Samola.
Diuraikan Kapolres , pengedaran upal ini terungkap saat pelaku Firman, mendatangi konter HP sekitar pukul 15.00 Wita. Tersangka bermaksud ingin membeli vocer pulsa seharga Rp100.000. Tersangka menyerahkan uang pecahan Rp 100.000 itu ke penjaga konter.
Saat pemilik konter melihat uang yang diberikan kemudian timbul kecurigaan bahwa uang tersebut palsu. Namun pemilik konter cerdas. Agar pelaku tidak meninggalkan TKP, pemilik konter memanggil saudaranya lalu tersangka Firman diamankan.
“Setelah tersangka pelaku pertama diamankan, personel Polsek Bajeng kemudian menyerahkan keduanya ke tim anti bandit. Kemudian tim anti bandit lalu melakukan pengembangan pada Jumat dinihari (24/1) pukul 00.00 Wita. Dari pengakuan tersangka pertama, kemudian Dhewanta ditangkap di pinggir jalan saat akan pulang ke rumahnya di Antang,” beber Kapolres.
Dari tangan Firman dan Dhewanta, polisi menyita sejumlah barang bukti. Selain uang palsu dan uang asli, polisi menyita satu unit HP merk Oppo A5, dua buah dompet dan satu unit motor Yamaha Nmax DD 5088 KH warna hitam.
Kedua tersangka upal ini diganjar pasal 244 KUHP tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(sar/mir)

