pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

11 Kosmetik Ilegal Dipasarkan di Medsos

BPOM Sulsel Perkarakan di PN Makassar

MAKASSAR, BKM — Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) Sulawesi Selatan (Sulsel) memerkarakan 11 jenis produk kosmetik ilegal ke Pengadilan Negeri Makassar. Saat ini prosesnya tengah bergulir. Jika terbukti, pelakunya terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kepala BPOM Sulsel Abd Rahim, mengatakan langkah hukum ditempuh karena produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM Sulsel. dan diperjualbelikan melalui media sosial.
Kata dia, produk kosmetik yang didominasi berupa pemutih dan beberapa jenis lainnya ini merupakan produksi rumahan.
“Ada 11 produk kosmetik yang kita sudah perkarakan di pengadilan, karena menjual tanpa izin edar BPOM,” ungkap Abd Rahim, Kamis (30/1).
Menurut Abd Rahim, produk ideal untuk diperjualbelikan harus memiliki izin edar dari BPOM. Ia mengaku oknum yang melakukan tersebut akan diadili dengan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
“Sanksi yang paling berat yakni ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Tapi saya lihat perkara yang kita laporkan ini tidak ada yang mendapat hukuman itu,” ujar Abd Rahim.
Agar peredaran produk kosmetik ilegal dapat dicegah melalui dunia maya saat ini, Rahim menegaskan, pihaknya juga terus melakukan pemantauan medsos. Hal itu mengingat peredaran produk kosmetik kecantikan marak diperjualbelikan melalui medsos dengan penonton atau viewer mencapai ribuan.
“Saat ini penjualan produk kosmetik paling banyak melalui media sosial. Untuk itu kita juga terus melakukan pemantauan, karena produk yang dijual banyak tidak memiliki izin edar dari BPOM,” terangnya.
Tak hanya kosmetik, beberapa produk lainnya seperti obat dan makanan juga marak dipromosikan melalui media sosial. Agar masyarakat bisa mengetahui apakah produk tersebut memiliki izin edar dan bagaimana kondisinya, BPOM menetapkan Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan.
Penerapan 2D barcode adalah buah sinergi pemerintah dan pelaku usaha untuk memperkuat perlindungan legalitas dan keaslian produk yang beredar. Selain itu, guna meningkatkan penguatan Pengawasan Obat dan Makanan telah terbitlah Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatkan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan.
Serta Permendagri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, untuk mempermudah koordinasi tindak lanjut hasil Pengawasan Obat dan Makanan, antara Badan POM dengan instansi terkait. Dalam hal ini Badan POM memfasilitasi dengan aplikasi Smart POM.
Kata Abd Rahim, penerapan 2D barcode dapat digunakan oleh seluruh pengusaha, baik makanan, minuman maupun obat guna menjamin kualitas produknya.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kejadian pada pertengahan tahun 2016, Indonesia dikejutkan kasus vaksin palsu di sarana pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi pola distribusi draft of 24 June 2019 2 produk secara online. Tantangan pengawasan semakin besar seiring risiko peredaran produk palsu dan ilegal di jalur offline dan online.
Oleh karena itu, menurutnya, BPOM meningkatkan efektivitas pengawasan melalui intensifikasi penggunaan teknologi informasi dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat.
“BPOM menginisiasi terobosan 2D barcode dalam dua tahun terakhir. Kami mengembangkan dan membahas konsep 2D barcode bersama stakeholder, para pakar dan pelaku usaha untuk memastikan sistem yang akan diterapkan dapat diimplementasikan di Indonesia,” ujar Rahim.
Kata dia, adanya 2D barcode pada produk obat dan makanan akan meningkatkan kepercayaan konsumen. Penerapan 2D barcode tidak hanya digitalisasi untuk mengikuti trend, tapi juga membangun sistem di mana masyarakat turut terlibat dalam memutus rantai peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Melalui gadget dalam genggaman tangan, konsumen lebih mudah untuk melakukan identifikasi dan otentikasi produk. Melalui aplikasi BPOM Mobile, masyarakat dapat memindai 2D barcode untuk memverifikasi legalitas produk, melakukan pelaporan serta pengaduan ke Badan POM untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Di sisi lain, sambung Rahim, dibutuhkan keseriusan koordinasi dengan pemangku kepentingan dari pelbagai pihak untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan POM. Melalui Smart POM, aplikasi yang dikembangkan Badan POM untuk mempermudah koordinasi dan tindak lanjut.
“Kita harapkan pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami implementasi 2D barcode, dan Dinas Kesehatan sebagai rekan kerja Badan POM dapat memahami juga aplikasi Smart POM untuk diimplementasikan,” ucapnya.
Diakuinya, penerapan 2D barcode untuk saat ini digunakan oleh pelaku usaha makanan dan obat belum secara menyeluruh lantaran masih tahap proses sosialisasi. Ke depannya, penggunaan 2D barcode akan menyasar pelaku udah produk kosmetik dan obat tradisional.
“Untuk sementara makanan dan obat. Penerapan ini tentu ada pemeriksaan terlebih dahulu dari BPOM, kemudian diberi izin. Adapun nantinya ketika sosialisi kita telah lakukan, pelaku usaha yang belum memiliki barcode akan mendapat sanksi,” ulasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Mustari, mengatakan untuk menangani produk ilegal yang beredar di wilayah Sulsel, itu ranah BPOM Sulsel. Ichsan menegaskan, pihaknya hanya bertugas menerima laporan yang telah ditindaklanjut oleh BPOM Sulsel.
Ia tidak menyangkali bahwa produk kosmetik ilegal saat ini banyak dipromosikan melalui media sosial. Untuk itu, Ichsan meminta kepada seluruh masyarakat yang menemukan produk kosmetik segera melaporkan baik di Dinas Kesehatan Sulsel maupun melalui BPOM Sulsel.
Kata dia, peredaran produk kosmetik melalui promosi media sosial memang perlu koordinasi dengan baik dengan berbagai pihak.
“Promosi produk kosmetik di media sosial saat ini memang begitu marak. Untuk itu sekarang kita berkoodinasi bagaimana baiknya layanan. Jika ada laporan seperti itu disampaikan saja, supaya kita bisa lakukan tindaklanjut,” tandas Ichsan. (nug)




×


11 Kosmetik Ilegal Dipasarkan di Medsos

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar