JENEPONTO, BKM — Berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat salah seorang oknum anggota Polres Jeneponto berinisial AK (41) dengan salah seorang wanita bernisial AS (35).
AS sendiri merupakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jeneponto. Mereka ditangkap pada 15 Nopember 2019 di sebuah hotel di kamar 202 oleh anggota Propam dan anggota Polres Jeneponto.
Selain kedua tersangka, juga diamankan barang bukti berupa satu saset plastik yang diduga berisi Narkoba jenis sabu, dan alat isap sabu berupa bong. Kedua tersangka dijebloskan ke sel Polres Jeneponto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Demikian antara lain disampaikan Kabag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/1). Lanjut Syahrul mengatakan, kronologis penangkapan atas laporan pengaduan isteri tersangka AK yang mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan suaminya. Dimana, sudah dua hari berada di dalam hotel bersama teman wanitanya.
Kini, kata Syahrul, berkas kedua tersangka penyalahgunaan Narkoba itu sudah P21 atau sudah lengkap. Berkas dan kedua tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang diterima Kasi Pidum, Asnaeni Amir, pada Jumat (31/1).
Kedua tersangka narkoba AK dan AS melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (krk/mir/c)
Oknum Polisi Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan
×

