pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PDAM Dapat Suntikan Dana

MALILI, BKM — Pemkab Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD. Ranperda merupakan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 terkait penambahan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur.
Ranperda diserahkan Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler didampingi Wakil Bupati, Irwan Bachri Syam kepada Wakil Ketua II DPRD, H. Usman Sadik, pada rapat paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua I DPRD, H. Muhammad Siddiq BM, Selasa (4/2).
Menurut Husler, Perda dimaksudkan sebagai dasar untuk melakukan penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari dana hibah Kementerian PUPR. Pemberian dana hibah ini didasari hasil evaluasi dan penilaian Kementerian PUPR terhadap sistem penyediaan air minum yang dilakukan PDAM Luwu Timur telah memenuhi syarat untuk diberikan bantuan hibah.
Program hibah air minum perkotaan merupakan hibah dari pemerintah pusat kepada Pemkab dengan pendekatan kinerja terukur. Pemkab diwajibkan melakukan peningkatan akses air minum yang layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diperkotaan yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Luwu Timur.Berdasarkan hasil pelaksanaan tersebut sangat diapresiasi dan dinyatakan berhasil dengan pencapaian sangat baik menurut Kementrian PUPR, sehingga Pemkab perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM Luwu Timur pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. (rls)




×


PDAM Dapat Suntikan Dana

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar