MALILI, BKM — Tingginya populasi hewan ternak peliharaan, terutama anjing berdampak pada meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Kabupaten Luwu Timur. Khususnya dalam kurun waktu enam tahun terakhir, yakni 2014-2019.
Data dari Komda Zoonosis/Rabies Kabupaten Luwu Timur, yang merujuk pada laporan dari masing-masing puskesmas, terlihat kasus GHPR ini dari tahun ke tahun meningkat secara signifikan.
Untuk tahun 2014, GHPR di Kabupaten Luwu Timur mencapai 407 kasus dengan satu kasus rabies. Tahun 2015 meningkat menjadi 465 kasus GHPR. Tahun 2016 bertambah lagi menjadi 467 dengan dua kasus rabies. Tahun 2017 meningkat lagi jadi 525 kasus dan tiga terdeteksi rabies.
Di tahun 2018 naik menjadi 557 kasus GHPR, dan tahun 2019 bertambah menjadi 628 kasus dengan satu rabies. Sementara untuk tahun 2020 ini, dalam rentang waktu Januari-Februari, kasus GHPR telah mencapai 43 kasus dengan satu pasien meninggal dunia.
Kasus GHPR di daerah ini tersebar di hampir seluruh kecamatan, meski dalam jumlah kasus yang berbeda. Kecamatan Tomoni Timur tercatat berada di urutan pertama dengan kasus GHPR terbanyak. Disusul Kecamatan Wasuponda, lalu Angkona, Mangkutana, dan Kecamatan Burau.
“Dengan meningkatnya kasus GHPR ini dari tahun ke tahun, bahkan ada yang meninggal dunia, maka Luwu Timur sudah dapat dikategorikan dalam endemis rabies. Itulah sebabnya, kita berupaya agar kasus GHPR ini bisa diminimalkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur Rosmini Pandin, Senin malam (17/2) melalui pesan WhatsApp.
Ia juga meminta warga Luwu Timur untuk waspada dengan hewan peliharaan penyebar rabies, utamanya anjing. Jika terjadi gigitan agar segera berkoordinasi dengan puskesmas setempat guna dilakukan pertolongan pertama.
Untuk menekan laju kasus GHPR ini, maka Komda Zoonosis/Rabies Kabupaten Lutim menggelar rapat kordinasi (rakor) lintas sektor pengendalian penyakit rabies. Melibatkan semua sektor terkait, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, DLH, Dishub, Diskominfo, BPPPD, BPKD, BPBD, Satpol PP dan Damkar, serta Bagian Kesra.
Rakor yang berlangsung, Jumat (15/2) dipimpin Asisten Eknomi dan Pembangunan Senfry Oktavianus. Pertemuan membahas langkah-langkah yang akan diambil guna meminimalisir semakin bertambahnya kasus GHPR ini.
Beberapa keputusan penting yang dihasilkan pada rapat koordinasi tersebut. Di antaranya, rapat koordinasi zoonosis/rabies akan dilaksanakan tanggal 14 setiap bulan. Dinas Kesehatan dan puskesmas bertanggungjawab melakukan monitoring/observasi terhadap semua kasus gigitan hewan penular rabies(GHPR) hingga 2 tahun, sesuai masa inkubasi rabies antara dua minggu sampai dua tahun. Termasuk menyediakan data valid dan aktual tentang kasus GHPR dan rabies lalu dibuatkan pemetaan.
Sementara untuk Dinas Peternakan, diminta menyiapkan data valid mengenai populasi hewan penular rabies, jumlah HPR yang telah divaksin serta pemetaannya. Sekaligus melakukan upaya pengendalian populasi HPR dengan jalan dikebiri untuk hewan jantan dan eliminasi hewan tak bertuan.
Komda Zoonosis/Rabies Kabupaten Luwu Timur akan terus melakukan sosialisasi pengendalian rabies sampai ke tingkat desa, terutama desa-desa yang berisiko tinggi terhadap GHPR. (rls)
Kasus GHPR Meningkat, Warga Diminta Waspada
×

