MAKASSAR, BKM — Lahan pertanian di Kota Makassar kian tergerus. Alih fungsi lahan, dari persawahan menjadi kawasan perumahan, pertokoan, mal, dan lainnya merupakan faktor yang menyebabkan lahan semakin sempit.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2), Abd Rahman Bando, mencatat luas hamparan lahan pertanian di Kota Makassar yang hilang dalam kurun waktu 10 tahun terakhir seluas 500 hektare.
“Data lahan untuk Sawah, 2008 itu luasnya 2.636 hektare. Saat ini sisa 2039 hektare. Ada penurunan 500 hektare lebih dalam kurun waktu 10 tahun. Data itu sudah hasil sensus atau verifikasi dari Dinas Lertanahan atau dari Badan Pertanahan Nasional,” kata Rahman Bando belum lama ini.
Menurutnya, lahan pertanian bagi kawasan perkotaan seperti Makassar masih sangat dibutuhkan. Khususnya untuk memproduksi tanaman hortikultura untuk kebutuhan masyarakat kota.
Rahman mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus pada tanaman hortikultura, sementara dari 15 kecamatan di Makassar, hanya beberapa kecamatan saja yang memiliki hamparan lahan pertanian.
“Fokus kita memang hortikultura di lahan hamparan pertanian. Yaitu di hamparan lahan petani di Kecamatan Tamalate, Rappocini, Manggala dan Biringkanayya, walaupun sebagian kecil juga ada lahan pertanian berupa lahan pekarangan di Panakukang, Tallo dan kecamatan lainnya yang merupakan lahan pekarangan, tapi yang kita dominan itu tadi,” sebutnya.
Meski begitu, lanjut Rahman, pihaknya terus membantu memfasilitasi pemerintah pusat untuk memberikan informasi terhadap cakupan jumlah lahan di Kota Makassar.
Hanya saja, Pemerintah Kota Makassar tidak berdaya dalam hal menghentikan laju pembangunan yang membuat tergerusnya lahan pertanian, pasalnya aturan Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu bertentangan dengan kondisi lahan pertanian di Kota Makassar.
Alasannya yang dimaksud lahan pertanian yang berkelanjutan itu adalah lahan-lahan yang mempunyai saluran irigasi yang baik.
“Yang diatur dalam Undang-undang itu adalah lahan yang beririgasi, persoalannya banyak lahan kita di Makassar yang dimanfaatkan untuk menanam padi tapi tidak bisa masuk dalam kategori yang harus dipertahankan dan dilindungi karena dia tidak beririgasi,” jelas Rahman.
Di Makassar sendiri, lahan yang memiliki irigasi hanya terdapat di beberapa kecamatan saja, seperti Kecamatan Tamalate, Manggala, dan sedikit di Biringkanayya.
“Kalau di Tamalanrea, Rappocini, Panakukang dan Tallo, itu semua lahan pertanian tadah hujan,” sebutnya.
Dengan alasan ini, DP2 tidak berdaya dalam hal mempertahankan lahan yang bersifat tadah hujan. Selain itu, daerah rawa juga tidak dapat dipaksakan menjadi daerah persawahan atau dimasukkan dalam daftar lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Itu karena kalau datang hujan maka akan tergenang dan tergenangnya berbulan-bulan. Bisa habis hasil pangan,” tutup dia. (rhm)
Lahan Pertanian di Makassar Tergerus 500 Ha
×

