SIDRAP, BKM — Motif pembunuhan bocah 9 tahun di Sidrap, tepatnya di Dusun Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap Senin (12/02), menemui titik terang. Hal itu terungkap pada rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang sales alat rumah tangga.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap menggelar rekontruksi, Senin (24/2).
Korban bernama Al Viqri bin Hendra (9) harus kehilangan nyawa lantaran hendak diperlakukan tak senonoh oleh lelaki bernama AC (16), seorang sales sebuah perusahaan swasta yang beralamat di Jalan Banteng, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Dengan alasan keamanan, rekonstruksi ini digelar di sebuah rumah panggung depan Mapolres Sidrap, di Pangkajene, eskitar pukul 10.00 Wita.
Ada 25 adegan diperagakan oleh tersangka. Sementara korbannya dilakukan pemeran pengganti. Ada pula tiga orang saksi, yang juga oleh peran pengganti. Semua adegan ini turut disaksikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sidrap.
Dalam rekonstruksi tersebut, saksi satu bertindak sebagai perempuan Nurjannah alias Jannah, saksi dua kakak kandung korban Muh Alvaqi. Lalu saksi tiga Kurniawan alias Boce.
Dari rekontruksi itu terungkap sejumlah fakta. Di antaranya motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terjadi karena ketersinggungan.
Ketersinggungan tersangka muncul pada adegan ke-11. Dalam adegan tersebut, tersangka merasa tersinggung dikarenakan korban yang disuruhnya membuka kran air mengatakan banyak juga perintah gendut ini. (Diucapkan dalam bahasa Bugis).
Kemudian, pada adegan ke-12, tersangka yang sudah tersinggung lalu emosi kemudian langsung menarik korban masuk ke dalam kamar mandi/WC. Tersangka memegangi bahu dan lutut, serta mengangkat korban dengan kedua tangan tersangka ke dalam bak yang berisi air.
Bukan cuma itu, tersangka juga menekan bahu dan kepala korban ke dalam air antara 10-15 menit, hingga mengakibatkan korban tidak bisa bergerak lagi.
Fakta lain yang terungkap dari rekon itu, tersangka juga tega melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang telah meninggal dunia.
Kapolres Sidrap AKBP Leonard Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Benny Pornika menerangkan, dalam kasus ini memang ada kesengajaan pelaku membunuh korban. Untuk itu, pihaknya segera merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya di limpahkan ke kejaksaan.
Dalam kasus ini, sambung AKP Benny Pornika, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHPidana
“Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 15 tahun,” ujar AKP Benny Pornika. (ady/c)
Ketersinggungan Picu Pembunuhan Bocah
25 Adegan Diperagakan Tersangka
×

