JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar akan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat mengikuti upacara. Sanksi yang diberikan berupa ditempatkan di barisan khusus yang terlambat upacara bendera.
Bupati Iksan Iskandar menyampaikan hal ini dalam amanatnya saat menjadi inspektur upacara (Irup) pada upacara bendera, Senin (2/3). Iksan menegaskan, kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan seluruh ASN yang terlambat hadir upacara bendera akan diberi sankai berupa barisan khusus agar lebih disiplin.
”Saya harap kepala OPD harus lebih duluan hadir sebelum upacara bendera dimulai agar menjadi contoh bagi bawahan atau jajarannya,” ujar Iksan Iskandar.
Selain itu, dia juga berharap agar seluruh yang bertugas dalam upacara bendera dapat berkoordinasi dengan kepala OPD nya agar pelaksanaan upacara berjalan baik. Hadir dalam upacara ini, Wakil Bupati, H Paris Yasir, Sekkab H Syafruddin Nurdin, dan para kepala OPD serta pejabat administrator, pengawas serta ASN lingkup Pemkab Jeneponto.
Usai upacara bendera, Iksan Iskandar langsung memimpin rapat koordinasi pimpinan OPD di acara coffee morning dengan agenda laporan kepala OPD terkait perjalanan dinas serta progres pelaporan program kegiatan pengadaan barang dan jasa di aplikasi Sistem Informasi Unit Pelayanan (SIRUP).
Dalam arahannya, bupati berharap agar seluruh kepala OPD dapat menyelesaikan pelaporan seluruh program kegiatan di aplikasi SIRUP yang dikelola bagian ULP Setda Jeneponto.
”Ini harus tuntas agar seluruh program ditahun 2020 dapat berjalan baik serta tidak melanggar regulasi pengelolaan anggaran,” tegas Iksan Iskandar.
Bupati berharap dibulan Maret 2020 seluruh pelaporan program kegiatan OPD lingkup Pemkab Jeneponto telah selesai tanpa ada yang tertunda lagi. (krk/mir/c)
ASN Terlambat Upacara Bakal Disanksi
×

