MAROS, BKM — Sebanyak 13 remaja di bawah umur diciduk gabungan Polsek Moncongloe dibantu tim Resmob Polres Maros, Kamis (27/2). Seluruh tersangka diamankan lantaran melakukan kasus penganiayaan menggunakan alat panah jenis busur kepada seorang remaja lainnya, MH (16), warga Dusun Panaikang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Tersangka utama yang masih di bawah umur masing-masing berinisial DS (16), AK (17), DA (16), NA (15), RA (15), dan rekan tersangka salah satunya seorang remaja perempuan DPS (15), SD (20), GL (18), RN (15), CI (17), AR (14), SA (17), dan DW (19).
Wakapolres Maros, Kompol Muhammadong, mengatakan, motif tersangka berawal dari ketersinggungan saat hendak menegur pacar tersangka. Tak terima ditegur, sehingga memicu tersangka dan temannya untuk mendatangi korban di rumahnya.
”Tersangka tersinggung karena melarang pacar tersangka untuk tidak berbuat mesum. Korban sendiri adalah rekan dari pacar tersangka. Tak selang beberapa hari, ia dan sejumlah rekannya berniat menganiaya korban dengan mendatangi rumahnya hingga memanah korban menggunakan busur sebanyak dua kali,” kata Wakapolres Maros saat menggelar press release di Mako Polres Maros, Senin (2/3).
Wakapolres menjelaskan, usai menyerang korban menggunakan busur, tersangka langsung kabur bersama rekannya yang lain. Korban pada saat itu langsung di larikan ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar karena tertancap busur di dadanya.
”Setelah melakukan pengembangan lebih jauh, kami dan tim Resmob Polres Maros berhasil mengamankan ketiga belas tersangka. Semuanya dari Makassar. Kami mengamankan tersangka di lokasi yang berbeda,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antarnya sepeda motor jenis matik yang digunakan saat melakukan aksinya, anak panah (busur) beserta katapel dan gawai atau handphone.
Atas kejadian tersebut, seluruh tersangka dijerat pasal 80 ayat (2) nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman berlapis maksimal 10 tahun penjara. (ari/mir/c)
Lakukan Penganiayaan, 13 Remaja di Maros Diciduk
×

