JENEPONTO, BKM — Tim Pegasus Polres Jeneponto berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha jenis RX King warna hitam.
”Pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana curanmor berlangsung di Kampung Somba Opu Kabupaten Gowa,” kata Kanit Buser Reskrim Polres Jeneponto. Aipda Abd Rasyad saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/3).
Lanjur Rasyad mengatakan, penangkapan tersangkau atas nama Riskan (25), warga Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan.
Tim mendapatkan info dari masyarakat bahwa motor tersebut berada di Kota Makassar kemudian langsung bergerak ke Kabupaten Gowa. Setiba di Gowa, tim Pegasus kembali mendapat kabar bahwa motor tersebut mengarah ke Kampung Somba Opu.
Sehingga tim berkoordinasi dengan Resmob Sek Somba Opu untuk mencegat tersangka. Hasilnya, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Tersangka bersama barang buktinya, kini sudah diamankan. Tersangkanya telah di sel di Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (krk/mir/c)
Polisi Tangkap Tersangka Curanmor
×

