BARRU,BKM– Warga kampung Gempunge, Kelurahan Mangempang Kecamatan Barru, Fadila (20) tertipu oleh pelaku bisnis penjualan masker yang dipasarkan melalui sistem belanja online.
Korban awalnya membuka market place diakun facebook Sinta Putri dan tertarik dengan penawaran berupa masker merk sensi yang ditawarkan Yunus(22) warga Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Sebagai harga pembuka pelaku menawarkan harga masker per kotak Rp 200 ribu. Namun belakangan disepakati dengan harga Rp 170 ribu perkotak. Percakapan antara pelaku dengan korban berlanjut hingga ke watsshaap, sehingga korban memesan 150 kotak dengan harga Rp 2.550.000, yang kemudian ditransfer ke rekening BRI milik Yunus.
Pelaku kemudian membungkus 10 buku tulis dan selimut bayi bekas ke dalam kardus untuk dikirim ke alamat korban di Barru. Alangkah kagetnya setelah Fadilah yang menerima kiriman paket langsung membuka dan menemukan bukan masker, melainkan 10 lembar buku tulis bersama selimut bekas.
Awalnya korban mulai ragu setelah berusaha menghubungi pelaku, namun pelaku langsung memblokir nomor handphone korban yang belakangan diketahui merupakan pelaku penipuan dalam bisnis online masker merek sensi.
Merasa tertipu dengan upaya pembelian masker ini. Fadila kemudian melaporkan akun facebook milik Sinta Putri ke penyidik Reskrim Polres Barru. Polisi lalu melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Sesuai perintah Kapolres Barru AKBP Welly Abdillah, Tim Resmob bergerak ke Parepare dan mengamankan Yunus. Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu unit handphone dan satu kotak kardus berisi buku tulis dan selimut bekas.
Polres Barru saat menggelar press release dipimpin Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin didampingi Kanit Buser Ipda Dahrun Sanusi.
“Pelaku akan dijerat pasal 45A ayat 1 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik( IT) dengan denda Rp 1 milyar dan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkas Sainuddin. (udi/C)

