pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJS tak Komentar Soal Putusan MA

PAREPARE, BKM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menolak berkomentar terkait putusan MA per 27 Februari 2020 yang mengabulkan judicial review Perpres nomor 75 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Putusan MA menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Otomatis sisa iuran bagi peserta BPJS yang diterima BPJS per januari 2020 harus dikembalikan.
Sekretaris LSM IKRA Kota Parepare, Syawal kepada wartawan
Selasa (9/3) mengatakan iuran lama hanya Rp. 25.500 untuk kelas III, iuran baru naik menjadi 42.000 atau selisih kenaikan Rp 16.500, untuk kelas II sebesar Rp 51 ribu naik menjadi Rp 110.000 atau selisi kenaikan Rp, 59.000 dan untuk kelas I Rp. 80 ribu naik menjadi Rp 160 ribu atau selisih Rp. 80 ribu atau dua kali lipat kenaikannya.
Jika peserta BPJS di Kota Parepare sebanyak 21.001 jiwa sesuai data BPJS Cabang Parepare, maka dana yang terkumpul untuk kelas III saja sebesar Rp. 16.500 maka total dana yang diterima BPJS per Januari Rp. 346.516.500 belum termasuk BPJS ditanggung pemerintah dan peserta dari PBPU (Pekerja bukan penerimah upah).
“Jadi putusan MA wajib hukumnya bagiBPJS Parepare mengembalikan sisa uang yang diterima per Januari dan kembali pada iuran sebelumhya dengan kembali normal,”katanya.
LSM IKRA, mendukung putusan MA terkait menolak kenaikan iuran BPJS yang telah diusulkan oleh pemerintah pusat berdasarkan (Perpres) nomor 75 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Terpisah, Kabid SDMUKP Cabang BPJS Kota Parepare Hamsir belum bisa memberikan keterangan resmi soal ditolaknya kenaikan BPJS per januairi 2020.
“Saya belum bisa komentar soal sisa pengembalian iuran BPJS per Januari 2020 kepada peserta BPJS Kota Parepare pasca putusan MA, “tuturnya. (smr/D)




×


BPJS tak Komentar Soal Putusan MA

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar