BANTAENG, BKM — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bantaeng, Andi Sjafaruddin Magau, Senin (9/3), mengatakan, ada tiga zona di Bantaeng yang bisa menjadi lokasi pertambangan galian C. Ketiganya berada di tiga kecamatan, yakni, Bissappu, Bantaeng, Pa’jukukang.
Dikemukakan Kadis, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi setelah diyakini sudah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kalau ada masyarakat yang bermohon izin tambang galian C, kami melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui kesesuaian RTRW,” katanya.
Jadi, lanjut Andi Uthy (sapaan Kadis PUPR), perizinan mengenai tambang galian C tidak semudah membalikkan telapak tangan. Permohonan masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kemudian Dinas PU melakukan kajian RTRW.
Jika sudah berkesesuaian RTRW, kata Kadis, pihaknya memberikan rekomendasi ke Dinas PMPTSP. “Kalau sudah sesuai RTRW, kami terbitkan rekomendasi,” terangnya. (wam/C)
Kadis PU: Tiga Lokasi Tambang Galian C
×

