pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

33 Orang Kena PHK

Di Gowa Terdata 190 Tenaga Kerja Dirumahkan

GOWA, BKM — Mewabahnya virus Corona atau Covid-19 telah berdampak pada seluruh sektor kehidupan masyarakat. Selain ekonomi mulai menurun, ribuan bahkan puluhan ribu tenaga kerja di seluruh Indonesia harus kehilangan penghasilan.
Salah satu daerah yang mengalami itu adalah Kabupaten Gowa. Di kabupaten berbatasan langsung ibukota Provinsi Sulawesi Selatan ini, Covid-19 mengancam hebat. Hingga kini status ODP di Gowa tercatat 249 orang, PDP 81 orang, dan berstatus positif sebanyak 22 orang.
Akibat dari pergerakan penyebaran Covid-19 ini, sejumlah perusahaan mulai kewalahan produksi. Salah satu upaya untuk menghindari kerugian besar dalam perusahaan adalah mengurangi karyawan.
Akibatnya, banyak karyawan kehilangan penghasilan karena dirumahkan sementara. Bahkan, ada perusahaan yang secara langsung memutuskan hubungan kerja yakni PHK terhadap karyawannya.
Di Kabupaten Gowa sesuai data yang diperoleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gowa, tercatat sebanyak 190 karyawan dirumahkan dan 33 orang resmi di-PHK.
Kepala Dinas Nakertrans Gowa, Salehuddin Bachtiar yang dikonfirmasi, pada Senin (13/4), mengatakan, pandemi Covid-19 ini memberikan dampak penurunan cukup besar pada pendapatan dihampir semua perusahaan. Sehingga mau tidak mau pihak perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan melalui PHK.
Salehuddin mengatakan, data sementara jumlah tenaga kerja yang dirumahkan perusahaannya masing-masing sekitar 190 orang. Secara detail yakni 49 orang dari PT Gowa Discovery Park, 16 orang dari PT Malino Highlands, 51 orang dari PT Dewi Sri Resto dan Waterpark, 18 orang dari PT Duta Makmur Bersama, 49 orang dari PT Planet Beckham, 2 orang dari PT Prima Jasa Celebes, dan 5 orang dari PT Lintas Karya Pratama.
Sedangkan jumlah tenaga kerja yang di-PHK sekitar 33 orang, masing-masing secara rinci adalah 28 orang dari PT Duta Makmur Bersama, 2 orang dari PT Cakra Satya Internusa (CSI), 2 orang dari PT Prima Jasa Celebes dan 1 orang dari PT Sukanda Djaya.
Menyikapi hal ini, kata Kadis Nakertrans Gowa, Pemkab Gowa pun menyelamatkan nasib para karyawan PHK dengan memprioritaskan mendapatkan kartu prakerja dari pemerintah pusat.
”Kartu ini akan diberikan kepada tenaga kerja yang telah di’PHK atau yang dirumahkan akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Termasuk juga kepada para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet sebagai dampak Covid-19. Kami sementara mendata pekerja dan buruh yang di-PHK dan dirumahkan untuk diprioritaskan mendapat kartu prakerja. Data yang ada sementara kita kirim ke pusat,” kata Salehuddin.
Ia pun berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa yang mengalami PHK atau dirumahkan oleh perusahaannya agar segera melaporkan dan menginformasikan kepada Disnakertrans Kabupaten Gowa agar dapat diakomodir dan dikoordinasikan sebagai calon penerima kartu prakerja.
Terpisah, Kepala Unit Pengelola Teknis Balai Latihan Kerja (UPT BLK) Kabupaten Gowa, Muchlis, mengatakan, pendaftaran untuk penerimaan kartu prakerja secara online lewat email milik pemerintah pusat pada telah dibuka sejak Kamis, 9 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
”Jika ada pendaftar yang akan melakukan pendaftaran via online dan mengalami server error maka bisa dilakukan melalui pendaftaran offline di Kantor Bursa Kerja Online (BKOL) Kabupaten Gowa atau di kantor pengambilan kartu kuning di Kantor Pemkab Gowa. Adapun persyaratan bagi penerima kartu prakerna yakni warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal,” jelas Muchlis.
Khusus di Sulsel, kuota pemberian kartu prakerja secara total sebanyak 158.936 orang, baik formal maupun informal. Jumlah ini sudah termasuk untuk jatah Kabupaten Gowa dan kabupaten/kota lainnya di Sulsel. Salah satu tujuan dari kartu prakerja ini adalah untuk mengurangi jumlah pengangguran dan mencegah terjadinya pengangguran kembali. (sar/mir)




×


33 Orang Kena PHK

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar