pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiadakan Salat Tarwih di Masjid

Pemkab-MUI Takalar Sepakat

TAKALAR, BKM — Pasca-merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar, sepakat untuk meniadakan salat tarwih di masjid selama bulan suci Ramadan.
Kesepakatan ini diketahui dengan dikeluarkannya maklumat bersama bupati, MUI, dan Kemenag Takalar tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa poin penting dalam maklumat tersebut, yakni buka puasa bersama, tarwih berjamaah di masjid, sahur on the road, tilawah bersama, tabligh akbar, i’tikaf, takbir keliling, dan halal bihalal ditiadakan.
”Pelaksanaan salat Jumat dan salat lima waktu berjamaah di masjid juga untuk sementara ditiadakan. Salat jumat diganti dengan shalat dhuhur di rumah masing-masing. Ini berlaku selama belum ada pengumuman resmi dari pemerintah yang menyatakan Takalar telah aman dari Covid-19,” papar Kabag Humas Setda Takalar, Syainal Mannan, yang juga selaku juru bicara tim gugus Covid-19.
Dengan dikeluarkannya maklumat bersama tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan isi maklumat. Pengawasan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan patroli di setiap kecamatan.
Tim gabungan akan menindak warga yang masih nekad untuk berkumpul dengan banyak orang dimasa pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan virus. (ira/mir/c)



×


Tiadakan Salat Tarwih di Masjid

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar