PAREPARE, BKM — Plt Dinas Perhubungan Kota Parepare Iskandar Nusu memastikan Permenhub terkait pengendaliantransportasi selama mudik berupa larangan sementara penggunaan semua moda/sarana transportasi darat, laut, dan udara berlaku sejak, Jumat (24/4) lalu.
Hal ini sesuai SE Dirjen Perhubungan Laut No. UM.003/044/16/KSOP.Pre-20 tertanggal 24/4/2020 tentang pengendalian transportasi laut selama masa mudik Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 sudah menurun jumlah OTG di Kota Parepare.
Jumlah OTG di Parepare jumlahnya mengalamai penurunan dalam dua hari terahir dari 742 OTG bertambah menjadi 753 orang OTG berarti bertambah hanya 11 orang OTG perhari.
Masa berlaku (24/4)- (31/5) dan dapat diperpanjang bila kondisi covid-19 belum mereda. Khusus transportasi laut pelarangan sementara untuk kapal penumpang, kecuali untuk angkutan barang dan logistik tetap beroperasi dan kemarin itu kapal KM. Thalia berangkat sudah tidak memuat penumpang.
Sebelum adanya larangan sementara pengguna sarana transportasi laut di Pelabuhan Nusantara Parepare yang menggunakan kapal penumpang umum antar pulau bahkan ada yang dari luar negeri melalui Kalimantan kasus orang tanpa gejala (OTG) sempat mengalami peningkatan. (mup/C).
Dishub Pastikan Penutupan Sementara Pelabuhan
×

