PATTALASSANG, BKM–Guna menyatukan pendapat terkait rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gowa, Senin (4/5), Kepala Kepolisian Sub Sektor Pattalassang, Iptu Abdul Rasyid, SH mengumpulkan imam desa dan seluruh pengurus masjid yang berada di Kecamatan Pattalassang, Jumat (1/5).
Dalam pertemuan yang dihadiri belasan imam dan pengurus masjid ini, penuh dengan saran dan pertanyaan ke aparat kepolisian. Yang paling fokus yakni imbauan untuk tidak beraktivitas melakukan salat tarwih dan salat jumat. Termasuk bagaimana pengawasan yang dilakukan aparat kepolisian maupun kecamatan terhadap masuknya pendatang luar dari masyarakat Pattalassang yang beraktivitas di sejumlah pasar.
Selain itu, dari peserta pertemuan yang hadir, juga menanyakan soal tindak kriminal seperti aksi pencurian, balapan liar serta bagaimana aparat kepolisian dan kecamatan bisa mengawasi penyaluran bantuan dari pemerintah kepada sejumlah warga yang terdampak covid-19.
Menyikapi hal itu, Kapospol Sub Sektor Pattalassang, Abdul Rasyid, SH menegaskan, imbauan untuk sementara tidak melakukan aktivitas salat tarwih dan salat jumat merupakan keputusan dari pemerintah termasuk dari Pemerintah Kabupaten Gowa serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa. Alasannya, agar penyebaran virus covid-19 tidak menyebar di masyarakat.”Mari kita sama-sama menghormati imbauan dari pemerintah dan MUI. Mudah-mudahan dengan kepatuhan kita untuk tetap berada di rumah melakukan aktivitas termasuk aktivitas salat tarwih dan salat dhuhur, penyebaran virus corona bisa cepat terselesaian dan sudah tidak ada lagi korban yang terpapar,” tegas Rasyid.
Terkait pengawasan orang baru di sejumlah pasar, Abdul Rasyid mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk melakukan upaya upaya pengawasan.”Yang jelas mari bersama sama jaga wilayah kita agar tidak ada keluarga kita yang terpapar virus corona,”tutupnya. (war)

