GOWA, BKM — Aksi jagoan tiga residivis pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret usai setelah berhasil dilumpuhkan tim anti bandit Polres Gowa.
Tiga pejambret yang merupakan warga Makassar tersebut, diciduk tim anti bandit usai melakukan aksinya di Kabupaten Gowa pada April 2020 lalu di BTN Samata Indah, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.
Ketiganya yakni AS alias Baba (25), AA (25) dan R alias Pakistan (28). Kini ketiganya telah menghuni ruang sempit kamar tahanan Polres Gowa.
Aksi ketiga pelaku ini dilakukan saat Februari 2020 lalu.
Saat itu di TKP, korban bersama rekan-rekannya sementara mengerjakan tugas di rumah kost kemudian dua orang pelaku masuk ke dalam TKP dan satunya menunggu di luar menunggu aksi rekannya.
Pelaku lalu menodongkan pisau dan busur kemudian memaksa korban mengambil barang-barang berupa tiga unit HP, satu jam tangan dan dompet berisi surat-surat berharga. Usai memoroti korban, ketiga pelaku kemudian kabur.
Setelah menerima laporan korban, tim anti bandit melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang berinisial pelaku yakni AS alias Baba dan AA. Keduanya berhasil ditangkap pada Februari tersebut.
Dalam proses penangkapan kedua pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat kasusnya dikembangkan yakni ketika kedua pelaku dibawa menunjukkan TKP aksinya yang lain.
Karena kabur, Baba dan AA lalu dilumpuhkan kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara Makassar untuk tindakan medis. Setelah Baba dan AA telah diamankan kembali tim anti bandit mengejar seorang rekan pelaku.
Tak lama diuber, akhirnya Pakistan berhaisl diringkus di Jalan Abu Bakar Lambogo Makassar pada Rabu dinihari (29/4) pukul 03.00 Wita. Namun dalam pengembangan keterlibatannya dalam kasus jambret ini, Pakistan pun dibawa untuk menunjukkan penyimpanan barang bukti pada Jumat malam (1/5) pukul 22.30 Wita.
Namun karena melawan petugas, Paskitan pun dihadiahi timah panas. Pergerakan tim anti bandit mengawal tersangka Pakistan ini dipimpin Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Imran.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (sar/mir)

