pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tenaga Kerja mengingatkan perusahaan agar menjalankan kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja.

Kewajiban tersebut tetap berlaku di tengah lesunya ekonomi, sebagai dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) Makassar, Irwan Bangsawan mengungkapkan, karyawan wajib mendapatkan THR karena merupakan hak pekerja yang telah berkontribusi dalam perusahaan tersebut. Termasuk pekerja yang dirumahkan, baik yang mendapat upah sebagian maupun tidak sama sekali.
Irwan memberi sinyal THR bisa dicicil atau bertahap.Namun dalam prosedurnya tetap harus melalui kesepakatan antara perusahaan dan karyawan serta mendapat persetujuan dari Disnaker.
“THR adalah kewajiban perusahaan terhadap karwannya. Mengingat tahun ini terjadi pandemi, sesuai edaran edaran Menteri Ketenagakerjaan THR ini bisa dicicil. tapi dalam proses pembayaran itu harus melalui kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan,” kata Irwan.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi D Bidang Kesejahteraan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, diputuskan kalau tidak ada pekerja yang tidak dijamin haknya oleh perusahaan seperti THR. Pemkot bahkan akan menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan perusahaan jika ada yang melanggar.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Wahab Tahir, mengatakan, akibat virus corona banyak kegiatan dan program kerja belum terlaksana dengan baik. Namun ada beberapa penekanan dari dewan ke Disnaker Makassar perihal perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya dan yang Dirumahkan.
“Kita tahu betul saat ini disnaker harus kerja ekstra di tengah pandemi ini. Karena ada begitu banyak orang kehilangan pekerjaan. Nasib karyawan yang di PHK dan dirumahkan tanpa batas waktu harus diperjelas, karena dampak PHK ini sangat terasa dan menambah angka pengangguran,” ungkapnya.
Olehnya itu, legislator dari Fraksi Golkar Makassar ini mengaku, telah menyepakati untuk segala laporan pekerja selama masa pandemi segera ditindaki Pemkot Makassar jika menyalahi aturan. Baik itu hak pesangon dan THR yang tidak diberikan kepada para pekerja yang masih aktif bekerja.
“Jadi kita sudah sepakat tadi dengan disnaker, mendengar bahwa ada ribuan aduan sudah masuk di disnaker itu secepatnya ditindaki. Jika ada perusahaan yang tidak berikan hak pekerjaannya entah itu pesangon dan THR itu beri sanksi tegas,” jelasnya.
Begitupun yang dikatakan, anggota DPRD Makassar, Nurul Hidayat. Ia mengatakan, Pemkot Makassar perlu secepatnya mendistribusikan sembako kepada karyawan yang telah di PHK dan memikirkan masalah ketenagakerjaan untuk masyarakat yang terkena PHK.
“Pemkot harus tetap menjaga stabilitas Kota Makassar jangan lepas tangan, perhitungkan akibat yang ditimbulkan oleh PSBB ini. Apalagi kita lihat ini banyak kebocoran anggaran dan kartu pra kerja yang dijanjikan Disnaker Makassar belum jelas,” bebernya.(rhm)




×


Pemkot Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar