BULUKUMBA, BKM — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba menciduk dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Darubiah Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba, Kamis (14/5). Kedua pelaku yakni Haidir (29) dan Aswar (49).
Sebelumnya, Polsek Bontobahari Resor Bulukumba menerima laporan Polisi tentang peristiwa pencurian yang terjadi di rumah milik korban H, (20/4) lalu.
Haidir (29) diduga menjebol jendelah rumah korban menggunakan obeng dan menggasak uang yang disimpan didalam lemari sebesar Rp 50 juta. emas 70 gram, pakaian, senjata tajam jenis samurai , dua buah kunci mobil dan benda pusaka. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan Tim Resmob Polres Bulukumba di back up Resmob Polda SulSel berhasil mengamankan Haidir (29) ditempat persembunyiannya di Maccini Sombala Kelurahan Tamalatea Kota Makassar.
Sedangkan pelaku Aswar (49) berperan sebagai penadah barang hasil curian kesehariannya berprofesi sebagai penimbang emas mengakui ia membeli emas dari Haidir (29) dan emas sudah di lebur dengan total harga Rp 19 juta.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra S.Ik., menuturkan saat ini kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Bulukumba.
“Barang bukti telah disita polisi berupa satu buah tas ransel warna hitam, satu buah tas samping, atu buah dvd player, satu bilah senjata tajam jenis samurai, dua buah dompet, dua buah kunci mobil, satu buah kalung kesehatan, satu buah obeng dan beberapa lembar pakaian berupa baju dan celana. (min/C)
Dua Gembong Curat Diciduk
×

