KEPULAUAN SELAYAR, BKM — PN Selayar menggelar sidang perdana terdakwa kasus pengrusakan terhadap Kantor Camat Pasimasunggu Timur, Kamis (14/5)Sidang dipimpin Ketua PN Mochammad Fatkur Rochman, SH, MH yg bertindak Selaku Hakim Ketua Majelis Hakim dan Pendamping Hakim I Raytan Noer Hartiko, Pendamping Hakim II Yasir Adi Pratama dan JPU Andi Trismanto, SH dan Nurul Annisa, SH serta Panitera Pengganti Salwiyah.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada 17 terdakwa yang diancam pidana dalam pasal 170 Ayat 1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP (barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum).
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.I.K, MH yang hadir memantau langsung jalannya sidang mengatakan bahwa kehadiran Polri untuk menjaga keamanan dan kelancaran jalannya proses persidangan.
Ia juga menyampaikan kepada personil yang melaksanakan pengamanan agar pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang diperiksa satu persatu sebagai bentuk upaya petugas mencegah dari segala kemungkinan yang tidak di inginkan.
“Kami berupaya memberikan yang terbaik. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Kapolres. (rls/C)
Pengrusakan Kantor Camat Disidangkan
×

