MAKALE, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Enrekang membantalkan status tersangka mantan Ketua DPRD Enrekang Disman Duma. Disman ditetapakan sebagai tersangka gratifikasi atau suap proyek poros Pebaiyan-Tombang tahun 2016 lalu oleh Polres Enrekang beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Disman Duma, Frans Lading, SH.MH dari Plural Law Firm Jakarta, Senin (25/5) di Makale mengatakan
pembatalan Didu sebagai tersangka melalui pra peradilan dan dikabulkan PN Enrekang. Dengan demikian status tersangka Disman gugur dengan sendirinya.
Menurut Frans sebelumnya Didu ditetapkan tersangka oleh Polres Enrekang sesuai SK Nomor:S.Tap/03/IV/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 13 April 2020.
Didu tidak terima dirinya ditetapkan tersangka suap sebab dinilai janggal, sehingga menempuh jalur hukum pra peradilan di PN Enrekang. Hakim tunggal PN yang menyidangkan perkara tersebut mengabulkan permohonan tersangka karena dinilai tidak sah penetapan status tersangka terhadap Didu. Seluruh tindakan penyidik Polres Enrekang termasuk penggeledahan dan penyitaan juga dinilai tidak sah oleh hakim.
”Didu harus segera dipulihkan nama baiknya, apalagi menyangkut tindak pidana suap dan masih banyak tindak pidana korupsi lebih besar di Enrekang kenapa bukan diperioritaskan penegak hukum, ”tutur Frans. (gus/D)
PN Batalkan Status Tersangka Disman
×

