pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tanpa Rapid Tes Dilarang Masuk Toraja

MAKALE, BKM — Ketua Satgas Covid-19 yang juga Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae menegaskan warga dan masyarakat yang hendak masuk ke Tana Toraja harus membekali diri dengan surat keterangan rapid test.
Jika tidak menunjukkan syarat tersebut, petugas pos melarang masuk ke Tana Toraja baik di perbatasan Salubarani Enrekang-Tana Toraja, maupun di Masanda, perbatasan Tana Toraja-Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar), serta Rantelemo, perbatasan Tana Toraja-Toraja Utara.
Jubir Satgas Covid-19, Berthy Mangontan, Sabtu (30/5) di Makale menjelaskan larangan masuk ke Tana Toraja sesuai Surat Edaran (SE) Bupati nomor 165/V/2020/Setda tertanggal 30 Mei 2020.
Satgas Covid-19 Tana Toraja tegas memutus mata rantai virus Covid-19 setelah ada tambahan tiga kasus baru positif, warga Tondon Mamullu, Rarusibunuan, dan Ratetayo.
Untuk menekas peningkatan kasus baru Covid-19, empat poin surat edaran Bupati wajib dipatuhi. Selain perorangan maupun kelompok tidak diperkenankan masuk ke Kabupaten Tator tanpa menunjukkan Suket covid-19 dan riwayat perjalanan.
Bagi warga Tana Toraja baik yang datang, maupun keluar daerah termasuk sopir yang membawa logistik, obat-obatan, bahan pangan, maupun lainnya tanpa terkecuali juga dibekali surat keterangan sehat rapid test.
”Surat keterangan sehat berlaku selama tujuh hari setelah terbitnya surat keterangan, dan surat edaran Satgas Covid-19 mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, dan dianulir setelah keluar edaran baru,” tandas Berthy . (gus/C)




×


Tanpa Rapid Tes Dilarang Masuk Toraja

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar