BULUKUMBA, BKM — Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba meringkus tiga pemuda yang terlibat dalam kasus sabu-sabu, Rabu (3/6) kemarin di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Ketiga pria yang diamankan yakni ZA (22), MT (30) dan AG (42).
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali mewakili Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.Ik., menjelaskan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba melakukan pengintaian terhadap tiga orang pelaku, tidak menunggu waktu lama. Pihak Opsnal Sat Narkoba menemui seseorang yang dicurigai membawa sabu-sabu ZA (22) melintas di lokasi kejadian.
Polisi menyita barang bukti satu plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga kuat barang tersebut merupakan narkotika golongan I jenis sabu. ZA mengakui memperoleh barang haram itu dari RU seharga Rp 250 ribu. Saat ini RU berhasil kabur dalam dalam proses pengejaran polisi.Polisi lalu kembali meringkus AG diatas mobil dan menyita tiga buah plastik doubel klip yang diduga sisa sabu serta sendok sabu dan bagian dari alat hisap sabu.
Tak terhenti sampai disitu, polisi kemudian kembali mengamankan MT di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Barang bukti yang disita satu buah plastik doubel klip berisi kristal bening yang diduga narkotika , tiga buah plastik doubel satu buah sendok sabu warna putih bening, satu set bagian dari bong, pireks serta pipet, dua unit handphone merk vivo warna hitam dan satu unit mobil merk Honda Jazz warna putih.
“Ketiuga tersangka langsung ditahan dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling rendah 4 tahun,”jelas AKP Hambali
(min/C)
Tiga Pemuda Sabu Diciduk Polisi
×

