MAKASSAR, BKM– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.Khusus untuk jenjang SD dan SMP, proses PPDB mulai akan dilaksanakan pada 20 Juni mendatang.
Karena dilaksanakan di tengah pandemi covid-19, maka prosesnya dilakukan berdasarkan protokoler kesehatan yang diatur. Seluruh tahapan sepenuhnya akan dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) dan mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amalia Malik, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan dibuka empat jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan.
Khusus untuk jalur non zonasi, kata Amalia, tahapan mulai dilaksanakan pada 20 Juni. Sementara khusus untuk zonasi, baru akan dimulai pada 23 Juni mendatang.
Karena tahun ini sepenuhnya dilaksanakan secara online, maka tidak ada proses PPDB yang dilakukan dengan mendatangi sekolah. Termasuk dalam penyetoran dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Semuanya dilaksanakan secara online. Jadi dokumen-dokumen yang dibutuhkan juga dilampirkan dan dikirim ke alamat website yang telah disiapkan,” ungkap Amalia.
Khusus untuk jalur prestasi, kata Amalia, calon murid atau siswa baru harus mengunggah dan mengirimkan piagam-piagam penghargaan, termasuk melampirkan legalitas atau pengesahan dari lembaga yang mengeluarkan piagam penghargaan tersebut.
Piagam penghargaan yang memenuhi syarat penilaian adalah yang diperoleh minimal enam bulan sebelum proses pendaftaran dilaksanakan.
Sementara untuk jalur zonasi, lanjut dia, calon peserta didik harus melampirkan dokumen domisili yang sudah diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan legalitasnya.
Sedangkan untuk jalur afirmasi, data calon peserta didik yang termasuk dalam kategori masyarakat prasejahtera akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Terkait kuota masing-masing jalur, tahun ini ada pengurangan kuota untuk zonasi.
Jika tahun lalu, kuota yang disiapkan untuk jalur zonasi sebesar 80 persen, maka tahun ini turun menjadi 50 persen.
Sementara untuk jalur prestasi, kuotanya menjadi 30 persen. Dan sisanya, 20 persen untuk jalur afirmasi menggunakan sistem domisili. (rhm)

