pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bangunan Bank Mandiri Terkendala Izin Prinsip

PAREPARE, BKM — Proyek milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rencananya dibangun dalam waktu dekat dinilai pihak pemohon lamban dalam kepengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas PUPR Kota Parepare.
Staf Bank Mandiri Parepare Ardi mengatakan sudah enam bulan pihaknya memasukkan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum juga selesai sampai sekarang. ”Saya sudah menyetor sejumlah uang untuk pengurusan IMB dan akhirnya dana dikembalikan oleh oknum pegawai Dinas PUPR karena tidak menyanggupi penyelesaian surat IMB,” ujarnya.
Saat ini IMB sudah ditangani Asisten III Pemkot Parepare Haryanto untuk dilakukan proses penyelesaian izin dengan harapan bisa selesai dalam waktu dekat.
Bank Mandiri Parepare akan membangun bangunan berlantai lima dengan jumlah kamar sebanyak 20 kamar merupakan bentuk apartemen sehingga harus melalui izin prinsip sesuai aturan yang ada pada perizinan bangunan.
Kadis PUPR Parepare. Ir H Laetteng mengatakan bangunan yang dimohonkan bukan bangunan perumahan dinas seperti yang ada dalam gambar pemohon.
”Tidak sesuai apa yang ada dalam gambar itu bangunan berlantai dan puluhan kamarnya. Kalau rumah dinas hanya memiliki kamar beberapa saja dan tidak berlantai lebih. Maka itu harus ada izin perinsip karena itu bukan rumah dinas salasatu bangunan BUMN,” ujar Laetteng.
Sekretaris PUPR Mukti saat ditemui, Senin (15/6) mengatakan dia hanya bermohon secara lisan waktu dan belum meliat seperti apa gambarnya. Kejadian ini baru saja diurus oleh salah seorang pegawai Bank Mandirir Parepare.
Permohon bermohon rumah dinas karyawan tapi kenyataannya bukan rumah tapi semacam apartamen tiga tower berlantai lima dengan jumlah kamar sebayak 20 kamar.
”Kita sudah laksanankan rapat pada instansi terkait mengenai bangunan itu harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan sekarang sudah ada di bagian hukum Sekretariat Pemkot Parepare,” tandasnya. (mup/C).



×


Bangunan Bank Mandiri Terkendala Izin Prinsip

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar