pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dituntut Dua Tahun Penjara

Dugaan Suap Mantan Kepala Disperkantan Jeneponto

JENEPONTO, BKM — Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Pertanahan (Disperkantan) Kabupaten Jeneponto, Ashari Buang dan kontraktor sekaligus pemilik lahan, Sudirman Nongko, pekan depan mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Saut Malatua, saat dihubungi di ruang kerjanya, Jalan Sultan Hasanuddin, Bontosunggu, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa (16/6).
Lanjut Saut Malatua, mengatakan, Ashari merupakan salah salah satu terdakwa kasus dugaan suap pengadaan lahan untuk pembangunan industrialisasi garam rakyat (Garam Farmasi) di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto tahun 2017, senilai Rp200 juta.
Selain Ashari, sidang putusan juga akan dihadapi Sudirman Nongko, seorang warga yang berperan sebagai pemberi suap. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jeneponto, menuntut Ashari dan Sudirman dua tahun enam bulan penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50.000.000. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dua bulan kurungan.
Ashari diduga menerima suap senilai Rp200 juta dari Sudriman selaku pemilik tanah yang dibebaskan untuk lokasi industri garam. Ashari pada saat itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Industrialisasi Garam Rakyat (Garam Farmasi) tahun anggaran 2017.
Atas perbuatanya terdakwa diancam pidana sesuai dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Terdakwa juga dikenakan ancaman pidana dalam pasal 12 B ayat (2) dan pasal 12 G atau pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Saut Malatua. (krk/mir/c)



×


Dituntut Dua Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar