pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bejat! Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri

SIDRAP, BKM — Bejat. Seorang ayah Tamrin (32) tega merusak masa depan anak tirinya Bunga (12). Bunga dicabuli berkali-kali
oleh ayah tirinya di Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Jumat (12/6) malam lalu.

Kasus ini terungkap setelah istri pelaku Mawar (ibu korban) mendapati perlakuan suaminya tengah merudapaksa putrinya didalam kamarnya. Melihat kejadian memalukan itu, ibu korban melapor ke Mapolsek Dua Pitue.
Kepada polisi, Mawar melaporkan malam itu dirinya tidur sekamar bersama suaminya (pelaku). Tepat pukul 23.00 Wita
dia terbangun tidak menemukan suaminya disisinya. Ibu korban terbangun dan melihat pintu kamar putrinya terbuka. Mawar pun langsung mengendap-endap dan mengecek kamar tersebut dan mendapati suaminya sedang menindih putrinya Bunga.
Pelaku yang hanya mengenakan celana dalam langsung ditarik oleh ibu korban yang tak lain istrinya sendiri.
“Kenapa kau kasi begitu anakku, kurang ajar sekali kamu. Apa kekurangan ku selama ini,” bentak ibu korban saat diambil keterangannya oleh polisi.
Korban langsung bangun memeluk ibunya sambil menangis dan mengakui bahwa dirinya sudah sering kali ditiduri oleh ayah tirinya. Kesempatan itu, kata korban, ketika ibu korban berada di luar rumah. Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya.
“Yah, setelah mendapatkan laporan. Kami langsung mencari dan menangkap pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban,” ujar Kapolsek Dua Pitue, AKP Andi Mappahaerul, Rabu (17/6).
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan sisa dihadapkan proses hukum pencabulan anak dibawah umur,” tegas Kapolsek.
Kini, pelaku yang sudah diamankan di Mapolsek Dua Pitue itu masih penyelidikan lebih lanjut.
“Mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. Kami jerat pasal UU Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman pidana pencabulan anak 15 tahun penjara.
Pasalnya diatur salam UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 82 dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta. (ady/C)



×


Bejat! Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar