GOWA, BKM — Dalam upaya memaksimalkan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus bergerak. Bukan hanya merutinkan disinfeksi dan penerapan protokol kesehatan di lingkup pemerintahan dan di lingkungan masyarakat, tapi Pemkab Gowa pun mewajibkan penggunaan masker bagi siapa saja dan profesi apa saja. Termasuk kepada anak-anak.
Sebagai ketentuan wajib bermasker maka Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) agar kewajiban seluruh lapisan masyarakat pun terikat aturan.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19). Dalam Perbup ini mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker.
”Maksud dan tujuan Perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19,” jelas Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Perbup ini mewajibkan setiap pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa dan perangkat desa wajib membuat dan memasang tanda atau peringatan menggunakan masker, memberikan teguran dan peringatan kewajiban menggunakan masker tidak memperkenankan pengunjung masuk di tempat kerja apabila tidak menggunakan masker.
Selain itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya. Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai terapan Perbup.
Dalam Perbup ini juga diaturkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Yakni sanksi berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.
Sementara sanksi bagi ASN, kepala desa dan perangkat desa berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya penggunaan masker.
Adnan mengatakan penggunaan masker ini menjadi salah cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi penularan covid-19. Karena menurut Adnan, penularan Covid-19 melalui droplet atau air liur.
”Selain kita berdoa, menjaga imunitas, daya tahan tubuh tentu yang paling penting adalah memakai masker. Karena ini akan menjaga diri kita keluarga kita dan orang di sekitar kita,” kata Adnan saat rapat koordinasi bersama pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, Senin (22/6).
Dijelaskan, penggunaan masker khususnya masker kain yang sering digunakan dapat menahan air liur 70 persen keluar dari mulut. Sehingga kata Adnan ini akan memperkecil potensi terjadinya penularan Covid-19.
”Droplet atau tetesan air liur yang keluar dari mulut kita hanya sampai satu meter tidak sampai 1,5 meter. Itulah kenapa kita juga diminta untuk menggunakan masker dan jaga jarak,” jelasnya. (sar/mir)
Adnan Wajibkan Warga Gowa Gunakan Masker
×

