pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

JPU Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Ijazah Palsu Karyawan di PT Pelni

MAKASSAR, BKM — Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Prof Dr Prija Djadmika, mengikuti pelaksanaan sidangan perkara pemalsuan dokumen ijazah dokter gadungan di PT Pelni. Sidang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (22/6).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi menghadirkan saksi ahli, yakni Prof Dr Prija Djadmika. Dihadapan Zulkifli selaku Ketua Majelis Hakim, Prof Dr Prija menyampaikan beberapa hal.
Seperti yang disampaikan, pemalsuan ijazah merupakan tindakan pemalsuan dokumen otentik. Dan tindakan tersebut jelas melanggar KUHP dalam pasal 264.
”Ijazah merupakan akta otentik. Apabila dipalsukan maka tentunya jelas melanggar pasal pidana sesuai pasal 264,” beber Prof Dr Prija dalam persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Ridwan Sahputra menyebutkan, dengan hadirnya saksi ahli memberikan kesaksiannya, maka semakin jelas perbuatan terdakwa dr Sulaiman Sia melawan hukum.
Sementara dakwaan dari jaksa penuntut umum menerapkan pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, itu telah sesuai.
”Kami tetap akan menggunakan pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dengan kesaksian saksi ahli sudah semakin jelas kalau pemalsuan dokumen ijazah tergolong tindak pidana pemalsuan dokumen otentik,” sebutnya.
Pemalsuan ijazah kedokteran di Universitas Hasanuddin telah dilakukan dr Sulaiman Sia. Perbuatannya itu, kata Ridwan, baru diketahui pihak perusahaan setelah sejumlah ABK maupun penumpang kapal melaporkan perbuatan terdakwa yang kerap melakukan pungli (pungutan liar).
”Dan setelah terdakwa kemudian diperiksa oleh bagian SDM PT Pelni, barulah kejahatan terdakwa terbongkar,” tambahnya. (arf/mir)



×


JPU Hadirkan Saksi Ahli

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar