SIDRAP, BKM — Satreskrim Polres Sidrap meringkus terduga pelaku kasus pencurian di Kantor Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Rabu, (24/6) siang. Terduga pelaku Iccang (30) ditangkap di Kampung Arawa Kelurahan Arawa, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Sidrap.
“Tadi siang, berhasil menangkap terduga pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah laptop, tiga gerobak dan 57 buah sekop,” ucapnya.
Menurut Kasat terduga pelaku masuk kedalam kantor PSDA Sidrap dengan cara merusak pintu kantor dan masuk kedalam ruangan. Pelaku mencungkil pintu ruangan, brankas, lemari serta laci meja dan mengambil barang berupa tiga buah laptop.
Beberapa hari kemudian, kembali terjadi pencurian berupa puluhan buah sekop dan gerobak yang juga merupakan barang milik Dinas PSDA Sidrap.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku Iccang mengakui perbuatannya jika benar dirinya telah melakukan pencurian barang tersebut dan dilakukan seorang diri.
Tersangka mengaku pencurian tersebur ia dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dirinya melakukan pencurian tiga buah Laptop dan dilakukan dengan cara mencungkil dan merusak pintu kantor PSDA.
Tahap kedua dilakukan dengan cara mengambil barang berupa Sekop dan Gerobak dan mengakutnya dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna hitam. Hasil curian dijual kepada orang lain untuk judi online dan membeli narkoba. (ady/C)
Spesialis Maling Kantor Pemerintah Diringkus
×

