BKM/CHAIRIL
PARKIRāPmerintah Kota Makassar telah memaksimalkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas seperti penggembokan dan kempes ban. Hanya saja, warga pemilik kendaraan tetap membandel dengan memarkir kendaraannya di bawah rambu larangan parkir di Jalan Ahmad Yani, kemarin.
Pmerintah Kota Makassar telah memaksimalkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas seperti penggembokan dan kempes ban
