pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kaji Perhitungan Retribusi Daerah

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar bakal mengkaji Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) terkait pengurangan dan pembebasan retribusi yang disetor menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
Anggota Komisi B Bidang Keuangan DPRD Makassar, Mario David mengatakan, beberapa pengelola usaha telah mengajukan pembebasan retribusi, salah satunya hotel yang terpantau tidak beroperasi sama sekali. Termasuk restoran yang hingga kini belum buka, retribusi pajak dan sampah.
“Kita belum bisa kasih pernyataan apa-apa. Kita lihat dulu SKRD nya dari pemkot, karena PAD kita turun disebabkan banyaknya pengajuan pembebasan retribusi rata-rata diatas 50 persen. Restoran sangat besar pengaruhnya terhadap peningkatan PAD karena mereka menyumbangkan hingga rata-rata Rp200 miliar per tahun. Kini semua minta pembebasan dan pengurangan,” ungkapnya di DPRD Makassar, Sabtu (27/6), lalu.
Selain itu kata legislator Fraksi Nasdem ini, bahwa beberapa yang mengajukan pembebasan retribusi adalah hotel-hotel yang terpantau tidak beroperasi sama sekali serta laporan beberapa camat soal pengurangan retribusi sampah hingga mencapai 50 persen.
“Nah pengurangan seperti itu yang perlu kita lihat dulu, karena itu akan mempengaruhi setoran PAD kita,”katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan, mengungkapkan, penyumbang terbesar PAD Kota Makassar ada lima sektor. Terkait SKRD, dirinya mengaku sudah beberapa bulan belakang telah memberi relaksasi pajak hampir di semua jenis pajak.
“Sudah itu, sesuai SKRD maksimal pemotongan atau keringanan hampir sampai 50 persen, sebagai salah satu upaya untuk mendorong masyarakat untuk memulihkan kondisi ekonomi Makassar. Kita semua tahu bahwa setoran pajak tertinggi itu dari hotel, BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak Penerangan Jalan, ini semua sudah kita berikan relaksasi pajak,” jelasnya. (ita)




×


Kaji Perhitungan Retribusi Daerah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar