pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Makassar Musnahkan BB

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memusnahkan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap, di rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rumbasan), Kamis (2/7). BB perkara yang dimusnahkan adalah Narkotika (620 perkara), Oharda (240 perkara), dan Tindak Pidana Umum Lainnya (18 perkara).
Hadir dalam pemusnahan BB tersebut, masing-masing Kajari Makassar, Nurni Farahyanti, Arifuddin (Karumbasan), Kombes Pol Agustinus Sollu (Kabid Pemberantasan BNN), Rosdiana HK (Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Makassar),
Pingkan W Gerungan (Pemeriksa Kejari Makassar), Andi Arli Muchtar (Kasubag Pembinaan Kejari), dan Ulfadrian Mandalani (Kasi Pidum Makassar).
Adapun barang bukti yang dimusnakan masing-masing, sabu: 4.558,8620 gram/4,5 kg 8,8620 gram, Ganja: 2 kilogram, ekstasi: 446 butir, Bong: 57, timbangan: 51 buah, korek: 64 buah, barang bukti Oharda: 170+70= 240 perkara berupa, senjata tajam jenis badik: 25 buah, parang: 20 buah, katapel anak panah: 38 buah, papporo: 1 buah, lainnya 44 buah, barang bukti handphone: 65 buah, barang bukti kosmetik tanpa izin edar dan bahan baku (campuran) kosmetik toner glowing, skin care, lipstik, drawing eye, aloe vera, glutation. Sedangkan barang bukti UU kesehatan dan obat keras, vitamin C, infus, glutation, selang infus, koji ACIC, spoit DLL=128, somandril, teramadol, THD, dan thexypdhin.
Kajari Makassar, Nurni Farahyanti, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika adalah dari barang bukti yang dikumpulkan bukan dari bandar. Melainkan dari pemakai. Begitu juga dengan kosmetik dari penjual yang tidak memiliki izin jual dan edar, dan untuk pemusnahan narkoba yang dulunya dengan cara manual, sekarang dengan meminjam alat dari BNN.

”Alhamdulillah, barang bukti berupa sabu-sabu dimusnakan dengan cara dibakar dengan alat BNN yang sesuai standar,” jelas Nurni. (uj)



×


Kejari Makassar Musnahkan BB

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar