BARRU, BKM — Kejari Barru meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dari kasus mark up dari proyek embun bernilai Rp 389 juta ini. Proyek embun di Desa Lompo Tengah menyedot anggaran dana desa 2019.
Meski sudah ditingkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan . Tapi proyek tersebut belum menyeret tersangka.
Kasintel Kejari Barru ,Rian Ardiansyah, Kamis(2/7) membenarkan adanya peningkatan status dari proyek embun ini.
” Kami sudah tingkatkan proyek embun ke penyidikan tapi hingga kini belum ada penetapan tersangka,” ujar Rian.
Humas Kejari Barru juga mengakui jika pada saat penyelidikan kasus dugaan mark up proyek embun. Sudah memeriksa beberapa pihak yang dinilai terkait dengan proyek embun.
” Termasuk Kades dan aparat desa lainnya dan pihak yang dinilai berhubungan dengan proyek senilai Rp 389 juta, kami sudah periksa sehingga kasus tersebut dinlai layak dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (udi/C)
Proyek Embun Masuk ke Penyidikan
×

