MAKALE, BKM — Pansus LHP BPK RI DPRD Tana Toraja menemukan kejanggalan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) proyek peningkatan jalan poros Pa’tengko-Batualu, Kecamatan Mengkendek, Sabtu (4/7).
Pansus terdiri dari Kristian Lambe, Bertha Pidun, Ical Paterson, Kristian Talebong, Yakobus Tonglolangi dan Yusuf Palebangan Pillo. Proyek dikerjakan PT Cipta Agar Utama 2019 lalu. Sesuai hasil audit BPK RI ditemukan denda keterlambatan Rp 5.904.360, sehingga rekanan wajib membayar ke bendahara.
Untuk proyek pembangunan jalan aksesibilitas pariwisata ruas Tanete-Kanan Dena kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil) dikerjakan CV Ilham Jaya Anugerah juga BPK menemukan denda keterlambatan senilai Rp 89.048.024.
Sekretaris Pansus Kristian Lambe kepada BKM menjelaskan selain menginspeksi proyek jalan Patengko-Batualu, juga Puskesmas Tampo dan proyek jalan Tanete-Kanan Dena.
Sangat disayangkan proyek jalan Patengko-Batualu, sekitar 200 meter tidak diaspal dan tentu masyarakat merasa dirugikan.
Sehingga solusi ditempuh rekanan pengaspalan diperpanjang di titik terakhir atau penghujung jalan untuk mencukupkan volume fisik sepanjang 2 km.
Proyek jalan Tanete-Kanan Dena di Salubarani pansus menemukan ruas jalan retak akibat curah hujuan tinggi sehingga berpotensi longsor. Karena proyek jalan masih dalam pemeliharaan sehingga tanggungjawab rekanan melakukan perbaikan.
Anggota Pansus lainnya Bertha Pidun mengatakan denda proyek tahun 2019 mengalami keterlambatan masih dikerjakan tahun 2020 tanggungjawab rekanan dan tim tindaklanjut Pemda segera eksekusi dibayar kebendahara. (gus).
Pansus LHP BPK Temukan Jalan Retak
×

