MAKASSAR, BKM — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP mulai dibuka sejak 1 Juli lalu.
Untuk tahap pertama, pendaftaran dibuka untuk jalur non zonasi yang jadwalnya dibuka 1-3 Juli. Sementara untuk jalur zonasi 7-8 Juli.
Namun, setelah melakukan evaluasi, pendaftaran PPDB non zonasi diperpanjang hingga 6 Juli.
Perubahan jadwal itu pun membuat jalur zonasi diperpanjang dari 13 hingga 18 Juli mendatang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amalia Malik, saat ditemui di Kantor Wali Kota Makassar, Senin (6/7) menjelaskan, perpanjang waktu pendaftaran itu dilakukan karena beberapa pertimbangan.
Namun yang paling utama karena adanya kendala khusus proses pendaftaran secara online.
“Banyak yang mengeluh mengalami kendala khusus pada jaringan server. Ada yang tidak bisa masuk dalam website, tidak bisa mengupload berkas sehingga diputuskan untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran,” ungkapnya.
Khusus untuk jalur non zonasi, rencananya kelulusan calon siswa baru yang telah mendaftar akan diumumkan hari ini, Selasa (7/7). Dan mereka yang lulus harus mendaftar ulang pada 8-10 Juli mendatang.
Sementara untuk jalur zonasi, pengumuman kelulusan akan disampaikan pada 19 Juli, dan proses pendaftaran ulang pada 20-23 Juli.
Jika tidak ada perubahan, ungkap Amalia, hari pertama masuk sekolah untuk jenjang SD dan SMP dilaksanakan 27-29 Juli dengan agenda masa orientasi yang akan dilaksanakan secara daring.
“Jadi untuk pembelajaran perdana dilaksanakan tanggal 27 Juli secara daring,” ungkapnya.
Proses PPDB berlangsung tidak mulus. Selalu ada aksi protes calon siswa yang mempertanyakan mekanisme kelulusan. Salah satunya melalui jalur prestasi.
Ada yang mempertanyakan kriteria kelulusan. Pasalnya, ada calon siswa yang mengantongi sertifikat nasional namun tidak diluluskan. Sementara ada yang hanya memiliki sertifikat lokal namun diluluskan.
Amalia menegaskan, tidak ada kejadian seperti itu karena pengumuman kelulusan baru akan dilaksanakan hari ini.
Dia menambahkan, secara online belum ada pemeringkatan. Penentuan kelulusan itu berdasarkan Permendikbud 44 tahun 2019. Untuk keputusan pengumuman itu dilaksanakan oleh sekolah masing-masing melalui rapat dewan guru jadi bukan melalui dinas.
Apalagi, pihak sekolah dalam menentukan kelulusan siswa, mendapat pengawalan ketat dari pihak DPRD Kota Makassar, dan Ombudsman baik kota maupun provinsi.
“Tidak ada kejadian yang seperti itu karena belum pengumuman jadi tetap masuk berkasnya dan nanti dilihat di hasil pengumumannya.Untuk jalur prestasi itu ada dua ada akademik dan non akademik tetap poinnya yang tertinggi adalah internasional itu sudah pasti sudah ada poinnya,” tambahnya. (rhm)
Hari Ini, Pengumuman Kelulusan Non Zonasi
×

