MAMUJU, BKM — Sebanyak 42 buah knalpot racing dari hasil razia Satuan Lalu Lintas Polres Mateng selama enam bulan terakhir dimusnahkan, Selasa (7/7). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melindas menggunakan alat berat.
Kapolres Mateng AKBP Muhammad Zakiy, SH,M.Si saat memimpin pemusnahan mengatakan pemusnahan barang bukti untuk menekan angka penggunaan knalpot yang seharusnya tidak digunakan dikendaraan yang digunakan pengendara sehari-hari.
“Knalpot racing itu sangat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan dan pada dasar penggunaannya hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor saja,” tutur Kapolres.
Suara bising dari knalpot racing mengganggu kenyamanan serta cukup meresahkan masyarakat belum lagi suara yang ditimbulkan akan memacu niat pengendaranya untuk melaju kencang di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.
”Melalui pemusnahan ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan lingkungan masyarakat di mencegah stabilitas kamseltibcar tetap kondusif,” tutup Kapolres.
Kasat Lantas Polres Mateng AKP Irwan menegaskan upaya yang dilakukan dalam mencegah kondisi lalu lintas yang kondusif adalah prioritas kami, karena keselamatan adalah misi kemanusian kami
“Setiap operasi rutin yang digelar Satlantas, kendaraan yang menggunakan knalpot racing akan langsung ditilang dan dikandangkan, kendaraan hanya bisa diambil setelah membayar tilang dan mengganti dengan knalpot standar,” tutur Irwan. (ala/D)
Polres Mateng Musnahkan 42 Knalpot Racing
×

