TAKALAR, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menutup paksa sebuah minimarket yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pattallassang.
Minimarket yang merupakan cabang dari perusahaan retail tersebut ditutup karena dinilai membandel. Izin beroperasinya telah habis alias kadaluarsa dan belum melakukan perpanjangan hingga tenggat waktu yang ditentukan.
”Kita melakukan penutupan terhadap minimarket yang tetap beroperasi, namun izinnya sudah tidak berlaku. Ini berdasarkan surat dari Dinas PTSP dan Penanaman Modal. Ini juga bagian dari penegakan peraturan daerah terkait izin usaha,” ungkap Kabid Trantibum Satpol PP Takalar, Syafaruddin Lallo, Kamis (16/7)
Berdasarkan data yang dimiliki Dinas PTSP Kabupaten Takalar terdapat 20 minimarket yang telah habis masa izin berlakunya sejak tahun 2019 lalu.
”Kami telah mengidentifikasi ada 20 minimarket izin operasinya telah kadaluarsa. Kita terakhir memberikan dan perpanjangan izin itu pada tahun 2018. Sementara rata-rata minimarket ini habis izinnya tahun 2019,” kata Kepala Dinas PTSP dan Penamaman Modal, Irwan Yunus.
Untuk menertibkan izin dan keberadaan minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Takalar, Irwan Yunus bersama tim terpadu akan menindaki minimarket yang melanggar dan tidak memiliki izin operasi.
Langkah tersebut ditempuh untuk memenuhi aspirasi dari masyarakat khususnya para pedagang UMKM yang resah dengan menjamurnya minimarket di Kabupaten Takalar.
”Yang tidak memperpanjang izin usahanya, pasti akan kami tindaki sesuai aturan yang berlaku,” tandas Irwan Yunus. (ira/mir/c)
Pemkab Takalar Tutup Minimarket Bandel
×

