pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satlantas Gowa Tertibkan Kendaraan Pengguna Rotator dan Sirene

GOWA, BKM — Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa, Kamis pagi (16/7) menertibkan para pengendara kendaraan yang memasang rotator atau strobo dan sirene pada kendaraannya.

Penertiban ini dilakukan agar kendaraan khususnya truk-truk tidak memasang alat tersebut, sebab dapat mengganggu pengendara lainnya.

Penertiban tersebut digelar Satlantas di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

KBO Satlantas Polres Gowa, Iptu Ida Ayu Made, menjelaskan, jika penertiban yang dibarengi teguran langsung ini menjadi wajib dilakukan kepada para kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga truk roda enam.

”Tidak ada sanksi dalam penertiban ini. Namun kami lebih bersifat menegur dan menyarankan agar tidak memasang atau melepas alat rotator dan sirene yang ada di mobilnya. Selain itu, kami edukasi para sopir untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan dan 3S, yakni senyum, sapa, salam sebagai budaya silaturahmi,” jelas Iptu Ida Ayu Made.

Secara aturan pun tambah Ida Ayu Made, sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirene sesuai Pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut yakni kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selain itu adalah iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Kemudian pada Pasal ke 135 Pasal 1, disebut jika kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Mustari, berharap kepada para pengendara sepeda motor, motor, truk dan pemilik kendaraan yang masih memasang lampu rotator (strobo) dan sirene untuk segera melepasnya.

”Setelah peneguran ini, maka saat kami menemukan lagi kendaraan yang memasang rotator dan sirine sementara bukan kendaraan yang memiliki hak utama maka kita akan tindaki,” kata AKP Mustari. (sar/mir)



×


Satlantas Gowa Tertibkan Kendaraan Pengguna Rotator dan Sirene

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar