MAMUJU, BKM — Kepala Kejati Sulbar Darmawel Aswar tak ingin gegabah terkait adanya dugaan jual beli Pulau Malamber digugusan Kepulauan Balabalakang. Penegakan hukum baru akan diambil setelah melakukan korrdinasi antara Kejati dan Polda.
“Kami juga menyampaikan kepada Gubernur kalau kita tidak tergesa-gesa menetapkan sesuatu di Pulau Malamber karena biar bagaimanapun ini aset Pemda dikuasai oleh Kabupaten Mamuju tetapi provinsi juga punya peranan,” ujar Darmawel, Sabtu (18/7).
Menurut Darmawel, saat ini pihaknya sedang meneliti status dan kebenaran jual beli pulau. Kejati sangat berhati-hati menentukan sikap, apalagi beberapa pembicaraan termasuk Mendagri yang sudah menyampaikan melalui Webinar terkait pengelolaan pulau.
“Kita tidak bertindak gegabah. Yang terpenting bagaimana caranya memberdayakan pulau ini sehingga pulau ini bermanfaat. Tidak hanya untuk pemerintah provinsi tetapi juga untuk masyarakat khususnya masyarakat yang ada di kepulauan Bala-balakan,” jelas Darmawel.
Sebagai komitmen sebagai lenegak hukum, Darmawel menggaransi apabila terjadi tindak pidana atau perdata akan ditindaklanjuti bersama dan harus serius melakukannya karena ini menyangkut legalitas tanah, kewenangan orang-orang yang ada disana sampai sejauh mana.
Kepala Kanwil BPN Sulbar Suhendro mengatakan kewenangan atas penguasaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku berada di Pemkab Mamuju.
“BPN akan mengendalikan kalau pulau itu tidak untuk diperjual belikan. Karena keabsahan jual beli jika pejabat berwenang membuat akta tanah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suhendro. (ala/D)
Kejati tak Mau Gegabah
×

