pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Sulsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi PDAM

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghentikan sementara waktu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Penyelidikan akan kembali dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar.
Keputusan menghentikan penyelidikan kasus-kasus dugaan korupsi termasuk pada PDAM Makassar diambil untuk membantu menyukseskan pelaksaan kontestasi Pilkada serentak yang berlangsung lima tahun sekali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar, mengatakan, penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar dan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya hanya bersifat sementara waktu. Begitu Pilkada serentak beres digelar, maka kasus-kasus kembali difokuskan.
”Jadi bukan menutup perkaranya. Kami hanya hentikan selama masa Pilkada berlangsung. Setelah pilkada, baru dilanjutkan lagi. Tidak ada SP3,” tegas Firdaus Dewilmar belum lama ini.
Secara blak-blakan, Firdaus sebelumnya mengungkapkan dalam kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah melibatkan ada oknum pejabat periode tertentu di luar direksi yang memiliki wewenang dan akses terhadap uang jasa produksi, deviden serta akses dana lainnya di perusahaan plat merah tersebut.
Dan saat ditanya siapakah nama oknum pejabat yang dimaksud itu, Firdaus memilih untuk tidak menyebut nama bersangkutan.
Menanggapi itu, Kepala Badan Pekerja ACC-Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, menilai, penghentian kasus-kasus di Kejati Sulsel dalam rangka Pilkada, boleh-boleh saja dilakukan. Asalkan dengan tujuan untuk membuat kondusif pelaksanaan Pilkada.
Dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harusnya memberikan alasan dengan pendekatan hukum, bukan dengan pendekatan politik. ”Dengan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dengan alasan Pilkada, itu kan sudah merupakan alasan politik. Harusnya, penjelasan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus memberikan alasan hukum atas penghentian sementara perkara tersebut,” terangnya.
Meski begitu, Kadir enggan mempersoalkan masalah tersebut. Menurutnya, paling penting adalah Kejati Sulsel termasuk pimpinannya dapat komitmen, melanjutkan penyelidikan bahkan melakukan penyelidikan ulang setelah Pilkada serentak berakhir.
Apalagi, perkara PDAM Makassar merupakan perkara besar yang menjadi sorotan banyak pihak. Sehingga sangat perlu diingatkan Kejati Sulsel untuk tidak sekadar mengeluarkan kebijakan. Pasalnya, konsekuensi dari kebijakan ini nantinya dapat menimbulkan masalah jika ke depan perkara ini menjadi mandek atau dipeti es kan.
”Kami berharap Kejati Sulsel termasuk pimpinannya dapat komitmen. Setelah Pilkada ini selesai, maka kembali melanjutkan perkara ini. Kalau bisa kami harapkan perkara ini diselidiki ulang,” tambahnya. (arf)




×


Kejati Sulsel Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi PDAM

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar