GOWA, BKM — Unit Laka Satlantas Polres Gowa, Sabtu (25/7), melaksanakan gelar perkara secara internal yang dipimpin Kanit Laka, Ipda Ahmarullah Sahran.
Gelar kasus ini berlangsung di ruang Unit Laka Satlantas Polres Gowa yang diikuti KBO Satlantas, Iptu Ida Ayu Made, Kaur Mintu Satlantas, Aiptu Heri Siswanto, dan beberapa penyidik Laka dan personel Propam Polres Gowa.
Gelar perkara yang dilaksanakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/184/VI/2020/Lantas tanggal 24 Juni 2020 dengan TKP jalan umum Borong Bilalang, Desa Julubori, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dalam kegiatan gelar perkara ini, Bripka Rahman sebagai penyidik memaparkan kejadian Lakalantas tersebut di depan peserta gelar perkara.
”Dari penyidik Laka peserta diberikan kesempatan untuk memberikan saran pendapat dan masukan. Tujuannya agar lebih transparan serta profesional dalam penyelesaian kasus laka lantas yang digelar,” jelas Kanit Laka, Ipda Ahmarullah Sahran.
Sementara itu, KBO Satlantas Polres Gowa, Iptu Ida Ayu Made, menambahkan, gelar perkara ini sangat diperlukan guna penyidikan kasus Lakalantas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus Lakalantas di Gowa.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, mengatakan, ke depan segala kendala dan permasalahan yang akan timbul dapat diantisipasi sesuai prosedur dan hukum yang berlaku sehingga masyarakat dapat merasa terlayani dengan baik.
” Gelar perkara ini cukup penting guna mengungkap penyidikan kasus-kasus kecelakaan lalulintas di jalan raya. Dan keterlibatan semua pihak terkait dalam gelar kasus ini menjadi sangat penting juga apalagi semua pihak tahu masing-masing fungsi dalam penanganan kasus-kasus laka ini,” ucap Kasat Lantas Polres Gowa. (sar)

