pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Soroti Amdal di TPA Antang

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali menyoroti sejumlah pembangunan di Kota Makassar yang kini masih terkatung-katung nasibnya dan belum bisa dioperasikan.
Selain itu DPRD Makassar juga mendorong pemerintah melakukan pembebasan Lahan TPA Antang dan menyelidiki perusahaan yang belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara, mengatakan, dewan telah menerima laporan dari masyarakat terkait progres pembangunan Puskesmas Jumpandang Baru yang rencananya akan dijadikan rumah sakit tipe C yang hingga kini belum dioperasikan, lantaran menemui kendala anggaran.
“Kita melakukan kunjungan beberapa pembangunan di Kota Makassar dari laporan warga, salah satunya ujung padang baru. Secara fisik itu dari luar itu pembangunannya sudah selesai, tapi pada saat kita kunjungi langsung disana, ternyata belum bisa dioperasikan karena masih membutuhkan anggaran untuk lantai dasar sampai lantai 7 poli inap dan poli klinik belum ada,” ungkapnya, Sabtu (16/8).
Lanjut Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini bahwa, pihaknya akan meminta Pemerintah Kota Makassar untuk segera dianggarkan melalui APBD Perubahan parsial atau APBD Perubahan 2020. “Pemerintah menganggar di parsial atau perubahan sebesar 10 milliar untuk ujung padang baru, kalau bisa dianggarkan bisa akhir tahun digunakan dibanding mereka sewa itu saya kira tidak membantu,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Andi Pahlevi mengaku tidak hanya pemabangunan di kota Makassar yag disoroti, akan tetapi permasalahan yang perlu mendapat perhatian kedua adalah kondisi TPA Antang yang sudah over kapasitas menampung sejumlah sampah di Kota Makassar. Begitupun dengan mengecek sejumlah izin Amdal limbah dari beberapa perusahaan di Kota Makassar.
“Kalau pemerintah sudah melakukan pembebasan lahan, maka sampah ini bisa kita dorong ke belakang, makanya secepatnya ada solusi. Namun minimal yang bisa dilakukan sekarang di TPA Antang itu pembebasan lahan,” bebernya.
“Ketiga soal amdal limbah dari perusahaan mayora yang kami periksa kemarin itu sudah memenuhi izin, tapi kita tidak tahu yang perusahaan lain makanya kita minta pemerintah lakukan pemeriksaan ke perusahaan yang belum memiliki izin amdal,” tutupnya. (ita)




×


Soroti Amdal di TPA Antang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar