BULUKUMBA, BKM — Kementerian Hukum dan HAM menggelar upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak secara virtual di seluruh Indonesia yang dipusatkan di Mataram Provinsi NTB.
Pemberian remisi secara virtual ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan melalui upacara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) masing-masing usai pelaksanaan upacara HUT RI .
Pemberian remisi secara virtual tahun 2020 dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati sebelum upacara penurunan bendera Merah Putih yang dihadiri Bupati, Wabup beserta jajaran Kepala OPD, Ketua DPRD H Rijal dan unsur Forkompimda.
Pemberian remisi diberikan secara simbolis kepada dua orang perwakilan dari 173 narapidana yang mendapat remisi HUT RI oleh Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, Senin (17/8).
Ke 173 narapidana warga binaan Lapas Kelas IIA Bulukumba terdiri dari remisi enam bulan sebanyak empat orang, remisi lima bulan 15 orang, remisi empat bulan 35 orang, remisi tiga bulan 53 orang, remisi dua bulan 44 orang dan remisi satu bulan sebanyak 22 orang.
Menkumham RI Yasonna Laoly menyampaikan salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan adalah hak mendapatkan pengurangan menjalani hukuman sebagai narapidana yang atau dikenal sebagai istilah remisi.
“Melalui pemberian remisi dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkap Yasonna.
Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai hak warga pemasyarakatan, tapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas. (min/C)
173 Napi Dapat Remisi
×

