TAKALAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas sejumlah fasilitas umum (fasum) di Kecamatan Mappakasunggu yang diklaim fasum tersebut adalah milik orangtua mereka.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi II, H Muchtar Maluddin, dihadiri sejumlah anggota komisi II DPRD Takalar. Diketahui, pemerintah daerah telah melaporkan ke pihak berwajib terkait penyerobotan yang dilakukan sekelompok orang di wilayah Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
”Sejumlah fasilitas umum yang diklaim milik warga Kecamatan Mappakasunggu itu adalah bentuk penyerobotan yang telah kami laporkan ke pihak berwajib,” kata Kepala Bidang Aset Pemkab Takalar, H Edy Badang, usai melaksanakan RDP, Senin (24/8).
H Andi Noer Zaelan, anggota komisi II DPRD Takalar mengatakan, elegannya kasus penyerobotan fasilitas umum di Kecamatan Mappakasunggu dilaporkan langsung bupati Takalar. Sehingga permasalahan penyerobotan lahan maupun fasilitas umum tidak berbelit-belit penyelesaiannya.
”Memang sudah dilaporkan oleh organisai perangkat daerah terkait. Untuk lebih cepatnya permasalahan ini sebaiknya Bupati atau sekda yang melaporkan langsung permasalahan ini ke pihak berwajib,” kata H Andi Noer Zaelan.
Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, Ketua BPKD, Gazali Machmud, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Sirajuddin Saraba, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Andi Ridjal Mustamin, Kepala Bagian Hukum, Agus Salim Tika, dan Camat Mappakasunggu, Abdul Salam Gau.
Adapun fasilatas umum yang diduga telah disorobot warga setempat, di antaranya kantor camat Mappakasunggu, sejumlah tambak dan empang serta beberapa lahan sekolah. Termasuk lapangan sepakbola di wilayah hukum Kecamatan Mappakasunggu. (ira/b)
DPRD dan Pemkab Takalar Gelar RDP
Terkait Dugaan Penyerobotan Fasum Mappakasunggu
×

