MAKASSAR, BKM–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat akan menyidangkan kasus dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Baharuddin Hafid.
Sebelumnya, KPU Sulsel atas perintah KPU RI telah memberhentikan sementara Baharuddin Hafid selaku ketua KPU Jeneponto.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Muh Azry Yusuf yang dihubungi mengaku belum mengetahui hal tersebut. Azry Yusuf mengakui bila hingga saat ini DKPP tidak pernah atau setidaknya belum pernah menyidangkan Baharuddin Hafid. “Mungkin bisa dicari informasinya dari pihak KPU Sulsel terkait kemungkinan adanya tindakan yang bersifat internal di KPU,”ujar Azry Yusuf, Rabu (26/8).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Uslimin mengakui jika Ketua KPU Jeneponto Baharuddin sudah diberhentikan dari jabatannya. “Iye, diberhentikan sementara atas perintah KPU RI karena adanya aduan etik. Sidangnya di DKPP menunggu jadwal,”jelas Uslimin kemarin.
Hal sama dibenarkan oleh Ketua KPU Sulsel Faisal Amir. “Iya sudah diberhentikan sementara, dan juga sedang menunggu hasil DKPP,”jelas Faisal Amir.
Kini Ketua KPU Jeneponto dijabat oleh Supriadi Saleh SH sebagai pelaksana tugas (Plt). “Penunjukan Supriadi berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar pada tanggal 13 Agustus lalu,”ujar komisioner KPU Jeneponto Muhammad Alwi. (rif)
Mantan Ketua KPU Jeneponto Belum Disidang
×

