pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkab Mediasi Para Pihak yang Berksiruh

BULUKUMBA, BKM — Berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bulukumba terkait kisruh pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Dr Sam ratulangi, Kabupaten Bulukumba, Pemkab Bulukumba menggelar mediasi antara para pihak yang berkisruh.
Asisten I Pemkab Bulukumba dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, mempertemukan pemilik SPBU, H Hamzah dengan H Natsir salah seorang warga yang sebelumnya keberatan terhadap pembangunan SPBU tersebut.
“Salah satu rekomendasi DPRD pada rapat dengar pendapat (RDP) adalah dilakukan mediasi antara H Hamzah dengan H Natsir yang bertindak sebagai mediator adalah Pemkab Bulukumba,” ungkap Hamdani Kamal, Kabid Perizinan DPMPTSP baru-baru ini.
Sementara itu, H Natsir yang dikonfirmasi membenarkan perihal mediasi tersebut. “Iya benar, tadi sudah mediasi,” katanya via telepon.
Meskipun demikian pemilik Toko Sehati enggan membeberkan apa-apa saja yang menjadi kesepakatannya dengan pihak SPBU.
Sebelum dikeluarkannya rekomendasi mediasi tersebut di atas oleh DPRD Bulukumba, terkait Pembangunan SPBU itu, sejumlah fraksi menyayangkan sikap Pemkab Bulukumba yang dianggap tidak konsisten dengan aturan yang telah dikeluarkan.
Misalnya, terkait atuaran penataan ruang di sepanjang Jalan Samratulangi tersebut yang dianggap khusu untuk ruko, selain itu juga Pembangunan SPBU itu dianggap tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.
“Harusnya pemerintah konsisten dengan aturannya, tidak boleh seenaknya memberikan pembiaran terhadap pelaku usaha untuk membangun, apalagi membangun Pertamina di pusat kota yang padat penduduk,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bulukumba, Hamzah Pangki, beberapa waktu lalu sebelum diadakannya mediasi.
Namun seiring berjalannya waktu, setelah diadakannya beberapa kali RDP yang menghadirkan berbagai pihak terkait. Maka DPRD merekomendasikan diadakannya mediasi seperti apa yang telah diulas di atas. (min/C)



×


Pemkab Mediasi Para Pihak yang Berksiruh

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar